Jokowi Larang Ekspor Minyak Goreng, Diharapkan Tidak Seumur Jagung Seperti Larangan Ekspor Batu Bara
Anggota DPR RI Fraksi PKS, Mulyanto, berharap larangan ekspor Minyak Goreng yang dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo tidak hanya sesaat, atau hanya untuk meredakan kegaduhan masyarakat.
Mulyanti menyebut kelangkaan minyak goreng di masyarakat tidak lepas dari keterlibatan pejabat di Kementerian Perdagangan. Hingga akhirnya, Kejagung menetapkan empat tersangka, salah satunya Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan.
Baca Juga: Jokowi Setop Ekspor Minyak Goreng dan CPO, Said Didu Menilai Itu Hal yang Salah
"Semoga kebijakan itu tidak bernasib sama seperti larangan ekspor batu bara yang hanya berumur sepekan. Dan ironisnya kebijakan larangan ekspor batu bara yang ditetapkan presiden dibatalkan oleh menko maritim dan investasi," kata Mulyanto melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (23/4/2022).
Lebih lanjut, Mulyanto meminta kepada Pemerintah segera merumuskan dan menetapkan kebijakan terkait tata niaga minyak goreng tersebut. Jangan sampai, permasalahan ini berlarut larut membiarkannya mengambang seperti itu.
Menurutnya, ketetapan penting yang perlu diambil pemerintah selanjutnya adalah kebijakan untuk memprioritaskan migor dan bahan baku migor (CPO) bagi kebutuhan pasar dalam negeri.
Dimana, kata Mulyanto, tidak seperti kebijakan sekarang CPO dan migor hampir di atas 70 persen didedikasikan untuk pasar ekspor mengejar devisa.
"Kebijakan yang memprioritaskan ekspor tersebut memunculkan kondisi yang mengherankan. Di satu sisi Indonesia sebagai negara produsen terbesar migor dunia, namun di sisi lain rakyatnya justru antri migor, karena langka. Ini kan kondisi yang memalukan," ujarnya.
Maka itu, Mulyanto mengharapkan kedepannya pemerintah tegas menetapkan CPO dan migor sebagai komoditas prioritas dalam negeri dan konsisten melaksanakan.
"Pemerintah tidak boleh kalah dan lemah didikte korporasi," ungkapnya.
Selain itu, kata Mulyanto, pemerintah perlu menetapkan kebijakan pembatasan ekspor CPO dan turunannya. Ekspor komoditas berbasis minyak sawit yang diperbolehkan hanya produk hasil hilirisasi yang bernilai tambah tinggi.
"Sudah saatnya Pemerintah mengambil kebijakan pelarangan ekspor minyak sawit mentah ini ke luar negeri. Dengan kemajuan inovasi dan teknologi industri domestik, maka selayakmya kita hanya mengekspor komoditas hasil hilirisasi, yang bernilai tambah tinggi, agar kita dapat memaksimalkan proses pengolahan oleh industri domestik," ungkapnya
Mulyanto mengambil contoh, seperti Nikel penguasaan teknologi domestiknya masih sangat baru, sudah dilarang untuk ekspor barang mentahnya.
"Tentunya pelarangan ekspor minyak sawit mentah ini jauh lebih rasional-objektif," ujarnya.
Baca Juga: Puan Maharani Dukung Kejagung Usut Oknum yang Terlibat Kasus Minyak Goreng
Menurutnya jika langkah tersebut diterapkan oleh pemerintah dengan sungguh-sungguh dinilai bukan hanya dapat menjaga stabilitas pasokan migor untuk pasar dalam negeri dengan harga terjangkau.
"Namun kita juga dapat meningkatkan nilai tambah industri domestik dan meningkatkan penerimaan devisa negara," imbuhnya.
Seperti diketahui, Jokowi mengambil sikap untuk melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng, disampaikan pada Kamis (28/4/2022).
Hasil putusan Jokowi itu setelah melakukan rapat terbatas bersama para menterinya. Bertujuan agar pasokan minyak goreng di dalam negeri kembali melimpah dan harga terjangkau.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Adrial Akbar