Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Yang Mau Mudik Mesti Catat! Ini Rincian Lokasi dan Waktu Pemberlakuan Ganjil Genap di Tol

        Yang Mau Mudik Mesti Catat! Ini Rincian Lokasi dan Waktu Pemberlakuan Ganjil Genap di Tol Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Sejak diperbolehkan mudik meskipun dengan syarat, sudah banyak yang menjadwalkan mudik untuk menikmati hari raya idul fitri di kampung halaman. Namun Anda harus memperhatikan aturan baru ganjil genap di tol saat mudik. Kapan berlaku ganjil genap di tol?

        Menyusul situasi tersebut, maka arus mudik akan ramai seperti tahun-tahun sebelum pandemi. Lantas, pihak berwenang dalam mengontrol arus pun memberlakukan ganjil genap di Tol.

        Nah, kapan berlaku ganjil genap di tol ini dan apa tujuannya? Simak penjelasannya di bawah ini. 

        Baca Juga: Tekan Arus Mudik Lebaran, Kemenhub Berlakukan Ganjil Genap dan Sistem Satu Arah di Tol, Simak!

        Kapan Berlaku Ganjil Genap di Tol: Tanggal dan Jam

        Jalan tol mudik mendapatkan perhatian khusus berupa kebijakan ganjil genap dan one way. Kapan berlaku  ganjil genap di tol ini diungkap oleh Korps Lalu Lintas Polri (Korlantas Polri) dan akan dimulai pada Kamis, 28 April 2022 dan akan berakhir pada Minggu, 1 Mei 2022. Sedangkan waktu pelaksanaannya akan dimulai pada Kamis, 28 April 2022 pada pukul 17.00 Wib sampai Pukul 24.00 Wib. 

        Kebijakan khusus mengenai waktu pelaksanaan diberlakukan pada Jum'at, 29 April 2022 dan Sabtu, 30 April 2022. Di mana pada dua hari tersebut, waktu pelaksanaan kebijakan ganjil genap di tol akan berlangsung pada Pukul 07.00 Wibsampai Pukul 24.00 WIB. Sementara pada Minggu, 1 Mei 2022, pemberlakuan ganjil genap akan dipersingkat pada pukul 07.00 Wib sampai hanya Pukul 12.00 Wib. 

        Kapan Berlaku Ganjil Genap di Tol: Lokasi

        Rekayasa lalu lintas yang diberlakukan ganjil genap di tol ini bertujuan untuk membatasi arus kendaraan roda empat ke berbagai tujuan. Sementara itu, berdasarkan dari berbagai sumber, informasi menenai tempat pelaksanaan kebijakan ganjil genap tersebut berlaku mulai dari  Tol Cikampek kilometer 47 sampai Gerbang Tol Kalikangkung pada Kilometer 414.

        Nantinya, kebijakan rekayasa lalu lintas lain-lainnya juga akan menyusul dan bersifat situasional atau tergantung pada kondisi arus lalu lintas. 

        Baca Juga: Polda Belum Berencana Penambahan Ruas Jalan Ganjil Genap di Jakarta

        Seperti yang telah diungkapkan sebelumnya, kebijakan ini diberlakukan agar arus perjalanan menjadi lancar. Di samping itu, juga agar kamanan dan kenyamanan bersama lebih terjamin. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan dapat bekerjasama memenuhi aturan pemberlakukan ganjil genap di Tol untuk mudik. 

        Pihak kepolisian mengingatkan, pemudik yang berkendara pribadi juga harus menyiapkan kendaraan dengan serius. Selain kendaraan yang dalam kondisi prima, jangan lupa untuk siap mengisi kartu e-toll, BBM, dan membawa bekal perjalanan yang cukup. 

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: