- Home
- /
- EkBis
- /
- Transportasi
Tekan Arus Mudik Lebaran, Kemenhub Berlakukan Ganjil Genap dan Sistem Satu Arah di Tol, Simak!
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat telah menerbitkan Keputusan Bersama Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Direktur Jenderal Bina Marga Nomor: HK.201/4/15/DRJD/2022 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Selama Angkutan Lebaran Tahun 2022 (1443 Hijriah).
Melalui keterangan yang disampaikan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi pada Kamis (21/4/2022) menyatakan bahwa terdapat potensi besar pergerakan masyarakat sehingga akan dilakukan beberapa manajemen rekayasa lalu lintas.
Baca Juga: Jelang Lebaran, Kemenhub Lakukan Uji Petik Kelaiklautan Kapal di Pelabuhan Ambon
"Suksesnya penyelenggaraan Angleb (Angkutan Lebaran) ini diharapkan peran serta dari masyarakat sehingga tanggung jawab tidak hanya di Pemerintah saja. Dengan demikian kita harapkan masyarakat sebelum melakukan perjalanan untuk merencanakan dan mengatur perjalanan dengan baik. Mulai dari menyiapkan kendaraannya, pengemudinya, rute, dan waktunya. Sehingga kami harapkan semua pemudik tidak terhambat perjalanannya, lancar, dan yang terpenting dalam tiba dengan selamat di tujuan," ujar Dirjen Budi.
Selama periode Angleb 2022, Dirjen Budi mengimbau agar masyarakat tidak melakukan perjalanan mudik dan balik selama puncak arus agar tidak terjadi kepadatan arus lalu lintas. Dirjen Budi menjelaskan selama periode Angkutan Lebaran 2022, akan dilakukan kebijakan ganjil genap sekaligus one way yang teknisnya akan dilakukan oleh Korlantas Polri.
"Kementerian Perhubungan nanti akan membantu Polri dalam penerapan kebijakan ini di lapangan. Peraturan yang kita siapkan ini bukan semata hanya dari Kemenhub saja tapi juga untuk merespons permintaan dari aspirasi Dirlantas Polda, Kepala Dinas Perhubungan di Provinsi, maupun Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD)," demikian dijabarkan Dirjen Hubdat, Budi Setiyadi.
Menurut Dirjen Budi, potensi pergerakan Jabodetabek dinilai akan banyak muncul hingga ke arah Jawa Barat dan Jawa Tengah. "Kami sudah setuju untuk target Angkutan Lebaran tahun ini yaitu keselamatan dari segi Covid 19 dan kelancaran lalu lintas," kata Dirjen Budi.
Baca Juga: Simak! Ini Aturan Baru Perjalanan Domestik dengan Transportasi Laut yang Dikeluarkan Kemenhub
Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) ini dituliskan bahwa akan diterapkan Manajemen Rekayasa Lalu Lintas dan Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas berupa ganjil genap dan sistem satu arah atau one way.
"Harus diupayakan ketika kapasitas jalan tidak mencukupi untuk menampung jumlah kendaraan yang lewat rasionya harus di bawah 1. Dengan angka 23 juta di jalan tol maka itu ada di angka 1,8 artinya kendaraan tersebut dalam keadaan tidak bisa bergerak. Ini perlu kami sampaikan kepada masyarakat supaya dapat mengetahui apa yang menjadi dasar pertimbangan kami menerapkan kebijakan," kata Kepala Korps Lalu Lintas Polri (Kakorlantas), Firman Santyabudi.
Salah satu kebijakan yang diterapkan yakni Ganjil Genap dan Sistem Satu Arah pada masa arus mudik berlaku pada 28 April- 1 Mei.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Ayu Almas
Tag Terkait: