Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Resmi Laporkan Kuasa Hukum Ade Armando, Sekjen PAN: Saya Menyampaikan Pesan, Dibalas Penghinaan

        Resmi Laporkan Kuasa Hukum Ade Armando, Sekjen PAN: Saya Menyampaikan Pesan, Dibalas Penghinaan Kredit Foto: Twitter/Muannas Alaidid
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Sekjen DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Mohammad Eddy Soeparno melaporkan kuasa hukum Ade Armando, Muannas Alaidid, ke Polda Metro Jaya. Alaidid dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik.

        "Intinya saya menyampaikan sebuah pesan di media sosial yang merupakan bagian aspirasi dari konstituen yang saya salurkan," kata Eddy di Polda Metro Jaya, Senin (25/4/2022).

        Aspirasi konstituen yang disampaikan, yaitu masalah penegakan hukum yang berkeadilan. "Yang mana kemudian dibalas dengan penghinaan, baik atas nama diri saya maupun keluarga saya. Ini jadi dasar kita buat laporan," katanya.

        Baca Juga: Sekjen PAN Resmi Laporkan Muannas Alaidid: Tak Tutup Kemungkinan Kami Juga Akan Laporkan Ade Armando

        Anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kota Bogor dan Kabupaten Cianjur tersebut juga mengatakan, media sosial adalah tempat untuk menyampaikan perbedaan pendapat maupun pandangan dan harus ditanggapi secara bijak. Meski demikian, Eddy tidak menjelaskan lebih lanjut soal cicitan yang membuatnya melaporkan Muannas ke Polda Metro Jaya.

        "Media sosial untuk tempat kita menyampaikan pandangan maupun berbeda pendapat. Tentu hal ini harus disikapi arif, disikapi secara dewasa, jangan justru dijadikan ajang oleh orang-orang tertentu membuat lebih dalam lagi perpecahan di antara kita," ujarnya.

        Laporan Eddy telah diterima dan terdaftar dengan nomor laporan LP/B/2107/IV/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 25 April 2022. Pasal yang dipersangkakan dalam laporan tersebut yakni Pasal 27 ayat 3 UU ITE, Pasal 310 KUHP pencemaran nama baik, Pasal 311 KUHP pencemaran nama baik, Pasal 315 serta pasal pencemaran nama baik serta 263 KUHP keterangan palsu.

        Hadir mendampingi Sekjen PAN, Ketua Fraksi PAN DPR RI Saleh Daulay, Ketua Barisan Muda PAN Pasha Ungu, Sekjen Barisan Muda PAN yang juga Anggota DPR Slamet Ariyadi dan jajaran pengurus DPP PAN lainnya.

        Baca Juga: Eddy Soeparno Resmi Buat Laporan Pencemaran Nama Baik, Pengacara Ade Armando Mohon Siap-siap!

        Dikonfirmasi terpisah, Muannas Alaidid yang juga kuasa hukum Ade Armando, menanggapi dengan santai laporan terhadap dirinya. "Silakan saja dilaporkan. Hak dia itu. Bahwa laporan itu tidak logis ya kita serahkan pada polisi untuk menilainya," kata Muannas saat dihubungi, Senin.

        Terkait tudingan yang menyebutkan melakukan keterangan palsu soal surat kuasa dari Ade Armando, Muannas menyebutkan hal itu hanya beda penafsiran. "Ini kan soal tafsir saja karena kalau di dalam surat kuasa itu jelas bahwa kita itu selain menangani kasus pengeroyokan itu juga boleh melakukan tindakan hukum apapun yang ada kaitannya dengan peristiwa itu sepanjang tidak merugikan pemberi kuasa," ujarnya.

        Selain itu, Muannas mengatakan, dirinya sudah mengantongi surat kuasa dari Ade Armando untuk melaporkan Eddy Soeparno ke Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pencemaran nama baik. Sebelumnya, Ade Armando melalui kuasa hukumnya melaporkan Eddy Soeparno dengan nomor LP/B/1990/IV/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal Senin 18 April 2022 atas dugaan pencemaran nama baik.

        Eddy dilaporkan buntut cicitannya yang menyebutkan Ade Armando sebagai penista agama dan ulama. Muannas menyebutkan cicitan tersebut sebagai fitnah lantaran tidak adanya putusan pengadilan yang menjadi dasar pernyataan soal penista agama dan ulama.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ayu Almas

        Bagikan Artikel: