Sekjen PAN Resmi Laporkan Muannas Alaidid: Tak Tutup Kemungkinan Kami Juga Akan Laporkan Ade Armando
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno telah resmi melaporkan Muannas Alaidid ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pencemaran nama baik dan pemberian keterangan palsu pada Senin (25/4/2022). Dia menambahkan tidak menutup kemungkinan turut melaporkan Ade Armando.
"Tidak tertutup kemungkinan, ya. Ingat tidak tutup kemungkinan, kami juga akan melaporkan Ade Armando, apabila hasil kajian yang dilakukan tim kuasa hukum dan juga DPP PAN bisa ditindaklanjuti," ujar Eddy Soeparno di Polda Metro Jaya, Senin (25/4/2022).
Menurutnya, laporan kepada Ade Armando mengacu pada pemberian surat kuasa yang diberikannya kepada Muannas Alaidid. Dia menambahkan ada peran langsung dari dosen Universitas Indonesia (UI) itu perihal pemberian keterangan palsu Muannas Alaidid.
Baca Juga: Eddy Soeparno Resmi Buat Laporan Pencemaran Nama Baik, Pengacara Ade Armando Mohon Siap-siap!
"Tentu saja karena surat kuasa yang diberikan itu mengatasnamakan Ade Armando, ya. Tentu, kami lihat dahulu perkembangannya seperti apa ke depan. Jika ada perkembangan lanjutan, akan kami pelajari lebih dalam lagi untuk selanjutnya kami follow-up," ungkap Eddy.
Diketahui, Muannas dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik dan pemberian keterangan palsu dalam pemberian surat kuasa. Untuk surat kuasa dari Ade Armando kepada Muannas Alaidid terbit pada Senin (11/4/2022).
Surat kuasa itu berkaitan dengan kasus pengeroyokan Ade Armando, bukan untuk memproses masalah cuitan dari Eddy Soeparno. Sementara itu, cuitan dari Sekjen PAN yang dipersoalkan oleh Muannas muncul sehari berselang.
"Surat kuasa harus spesifik. Kalau untuk pengeroyokan enggak bisa untuk pencemaran nama baik. Oleh karena itu, ada dugaan kami soal pemberian informasi salah kepada publik dan ada kebohongan publik terkait masalah Ade," terang dia.
Baca Juga: Belum Selesai! Sekjen PAN Laporkan Balik Ade Armando Ke Polisi
Ada beberapa pasal yang dipersangkakan terhadap Muannas Alaidid di antaranya, dugaan pelanggaran 27 ayat 3 UU ITE, Pasal 310 KUHP, 311 KUHP, 315 soal pencemaran nama baik, hingga pasal 263 KUHP tentang keterangan palsu. Laporan Eddy ini telah diterima pihak Polda Metro Jaya. Di sisi lain, Saleh membantah laporan Sekjen PAN hari ini merupakan laporan balik kepada Muannas.
"Laporan ini tidak ada sangkut pautnya dengan laporan yang sebelumnya telah dilayangkan oleh Muannas ke Polda Metro Jaya," tuturnya.
Laporan itu teregister dengan nomor STLP/B/2107/IV/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA dan bakal ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ayu Almas
Tag Terkait: