Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Ade Yasin Ditangkap KPK, PPP Mengaku Tidak...

        Ade Yasin Ditangkap KPK, PPP Mengaku Tidak... Kredit Foto: Antara/Nova Wahyudi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Partai Persatuan Pembangunan (PPP) masih menunggu penjelasan KPK ihwal penangkapan salah satu kader dan pengurus mereka, yakni Bupati Kabupaten Bogor Ade Yasin dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (27/4/2022).

        Sekjen PPP Arwani Thomafi mengatakan, pihaknya belum mengetahui perkara yang menjerat kadernya tersebut, sehingga masih menunggu penjelasan resmi KPK.

        Baca Juga: Menjelang Lebaran, Bupati Bogor Ade Yasin Ditangkap KPK

        "Belum mengetahui duduk soalnya. Baiknya kita tunggu penjelasan resmi KPK," kata Arwani kepada wartawan, Rabu (27/4/2022).

        Lebih lanjut, Arwani menyatakan, PPP menghormati segala proses hukum yang kini tengah berjalan terhadap Ade.

        "Kita hormati proses hukum yang sedang berjalan," ujarnya.

        Sebelumnya diberitakan, Tim Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Jawa Barat pada Selasa (26/4/2022) hingga dini hari (27/4/2022).

        Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan, jika pihak yang diamankan dalam OTT tersebut Bupati Bogor Ade Yasin dan beberapa pihak terkait.

        "Benar, tadi malam sampai 27 April 2022 pagi KPK melakukan kegiatan tangkap tangan di wilayah Jawa Barat. Diantaranya Bupati Kabupaten Bogor (Ade Yasin) beberapa pihak dari BPK Perwakilan Jawa Barat dan pihak terkait lainnya," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (27/4/2022).

        Ali Fikri mengemukakan, OTT terhadap Bupati Ade Yasin terkait dugaan kasus suap korupsi pemberian dan penerima suap. Namun ia belum merinci kasus OTT terhadap Bupati Ade Yasin.l

        "Kegiatan tangkap tangan (OTT) ini dilakukan karena ada dugaan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan suap," papar dia.

        Karena itu KPK kata Ali Fikri masih melakukan pemeriksaan terhadap pihak yang di OTT dalam waktu 1 × 24 jam.

        "KPK masih memeriksa pihak-pihak  yang ditangkap tersebut dan dalam waktu 1×24 jam. KPK segera menentukan sikap atas hasil tangkap tangan dimaksud. Perkembangannya akan disampaikan lebih lanjut," katanya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Adrial Akbar

        Bagikan Artikel: