- Home
- /
- News
- /
- Megapolitan
Soal Unggahan Meme Anies, Relawan Bala Anies Tak Akan Laporkan Ruhut Sitompul
Ketua Relawan Bala Anies, Sismono Laode, menyatakan tidak akan melaporkan tindakan politikus Ruhut Sitompul mengunggah meme Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ke Polda Metro Jaya.
"Kalau kami laporkan, dia malah senang. Jadi, kami dari Relawan Anies tidak akan terpancing dengan cara-cara yang dilakukan oleh Ruhut Sitompul," ujar Laode saat dihubungi Warta Ekonomi, Jumat (13/5/2022).
Terlebih, Laode menilai rekam jejak Ruhut Sitompul menunjukkan inkonsistensi pandangan dan sikap terhadap sesuatu. "Hari ini bela ini, besok bela itu. Beda-beda. Omongannya juga kadang kala tong kosong nyaring bunyinya," katanya.
Baca Juga: Bikin Kaget Dengar Jawaban Ruhut Pas Dipolisikan Karena Meme Anies: Gimana Kalau Dia Jadi Presiden
Selain itu, unggahan dia yang menampilkan gambar Anies Baswedan yang dimanipulasi menggunakan pakaian adat Suku Dani, Papua, berpotensi melukai kelompok masyarakat tertentu. Dalam hal ini, Relawan Bala Anies menyerahkan hak pelaporan kepada pihak terkait.
"Kami tidak akan ke sana [melaporkan Ruhut]. Kami tetap akan bergerak melanjutkan konsolidasi tentang ide dan gagasan Pak Anies di ibu kota," ungkap Laode.
Ketua Relawan Bala Anies itu menilai sikap Ruhut Sitompul itu justru menunjukkan kapasitas dirinya yang justru memalukan bila mengingat dirinya merupakan mantan anggota DPR.
"Itu sangat memalukan. Tapi, ya, itulah Ruhut Sitompul," tandasnya.
Baca Juga: Ruhut Sitompul Dipolisikan Mega Gegera Foto Koteka Anies Baswedan, PDIP Bilang Begini, Simak!
Sebelumnya, Ruhut Sitompul mengunggah meme Anies Baswedan yang memakai baju adat Suku Dani, Papua, pada Rabu (11/5/2022). Unggahan itu juga dilengakapi dengan cuitan, "Ha ha ha kata orang Betawi usahe ngeri X Sip deh."
Atas unggahannya tersebut, Panglima Komandan Patriot Revolusi (Kopatrev) Petrodes Mega MS Keliduan melaporkan Ruhut Sitompul ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut terdaftar dengan Nomor LP: LP/B/2299/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 11 Mei 2022.
Dalam laporan itu, Ruhut Sitompul dituduh melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Imamatul Silfia
Editor: Ayu Almas