Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Ruhut Sitompul Senggol Betawi di Unggahan Foto Meme Anies, Bamus Betawi: Kami Sangat Marah!

        Ruhut Sitompul Senggol Betawi di Unggahan Foto Meme Anies, Bamus Betawi: Kami Sangat Marah! Kredit Foto: Twitter/Ruhut Sitompul
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Ketua Umum Badan Musyawarah (Bamus) Betawi Riano P Ahmad dibuat marah oleh aksi Politikus PDI Perjuangan Ruhut Sitompul mengunggah foto Anies Baswedan yang memakai koteka.

        Dalam unggahan meme itu, Ruhut Sitompul juga menyertakan kata-kata Betawi dalam keterangan fotonya. Menurut Riano, sikap Ruhut itu seakan-akan hendak membenturkan antar-anak dari berbagai suku bangsa di tanah Air lewat foto Anies dengan busana adat dari salah satu suku di Papua.

        Baca Juga: Ruhut Sitompul Dilaporkan ke Polisi, Tanggapan PDIP: Kami Hargai Yang Dilakukan Pendukung Anies

        "Karena itu, kami warga Betawi meminta saudara Ruhut meminta maaf ke masyarakat Betawi, karena sudah membawa-bawa nama Betawi dalam menyebarkan hoaks," kata Riano dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (13/5/2022).

        Riano sendiri mengaku tak terima karena dalam cuitannya, Ruhut juga menyeret-nyeret masyarakat Betawi untuk menyebarkan kabar yang disebutnya hoaks tersebut. "Kami Bamus Betawi sangat marah saudara Ruhut menyebarkan berita hoaks dengan menulis di Tweet nama Betawi. Orang Betawi tidak suka menyebarkan berita bohong yang mengarah ke isu SARA dan adu domba," kata Riano.

        Lebih lanjut, Riano menyayangkan ulah Ruhut yang menyerang Anies dengan sebuah 'foto editan', mengingat Ruhut adalah seorang figur publik yang melek media.

        Baca Juga: Dipolisikan Perkara Meme Anies, Pembelaan Ruhut Sitompul: Saya Berterima Kasih, Pak Jokowi Ajarkan..

        "Sebagai politisi senior, Ruhut punya akses yang sangat luas untuk mengecek dulu apakah foto yang di-posting-nya itu hasil editan atau benar-benar foto asli. Ruhut tentunya bisa dengan mudah mengecek langsung ke koleganya sesama polisi atau mengeceknya di mesin pencarian Google, apakah betul Anies berkunjung ke Papua dengan pakaian adat sesuai yang di gambar atau tidak? Kecuali, Ruhut memang sengaja ingin meyudutkan Anies," ucap Riano.

        Untuk itu, kata dia, Bamus Betawi mendukung penuh pihak kepolisian untuk menyelidiki motif dibalik kasus penyebaran kabar hoaks yang dilakukan Ruhut.

        Riano mengaku khawatir, bila kasus Ruhut ini tidak diproses hukum, ke depan akan muncul lagi meme lain bernada menghina terhadap pejabat publik lainnya. "Kami yakin pihak kepolisian akan segera memprosesnya," tutur Riano.

        Diketahui, mantan politikus Demokrat Ruhut Sitompul dikecam banyak kalangan akibat unggahan nya di media sosial Twitter yang dinilai tidak saja menghina suku di Papua dengan menyebarluaskan foto editan Gubernur DKI Anies Baswedan mengenakan pakaian adat Papua, tetapi juga dianggap melecehkan dengan menyalahgunakan kata-kata Betawi.

        Baca Juga: Roy Suryo Akan Dampingi Mega Laporkan Ruhut Sitompul Soal Meme Anies: Satu Kata Saja, Siap!

        "Ha ha ha kata orang Betawi usahe ngeri X Sip deh," tulis Ruhut dalam unggahan akun twitternya @ruhutsitompul , Rabu (11/5/2022).

        Ruhut Sitompul sendiri telah dilaporkan ke polisi oleh Panglima Komandan Patriot Revolusi (Kopatrev) Petrodes Mega MS Keliduan ke Polda Metro Jaya karena dinilai berunsur SARA dan melecehkan suku di Papua, khususnya Suku Dani.

        Baca Juga: Ruhut Ngaku Dapat Meme Anies dari Followers-nya, Tapi Minta Polisi Tindak...

        Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan juga membenarkan adanya laporan tersebut dan menyebutkan sedang dipelajari oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya. "Setiap laporan pasti kami pelajari terlebih dahulu," ujar dia.

        Laporan tersebut telah mendapat register dengan Nomor LP: LP/B/2299/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 11 Mei 2022.

        Dalam laporan tersebut Ruhut Sitompul dituduh melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik (ITE).

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ayu Almas

        Bagikan Artikel: