Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Wujudkan Visi Misi Gubernur Sumut, RS Haji Medan Harus Beri Pelayanan Kesehatan Sesuai Syariat Islam

        Wujudkan Visi Misi Gubernur Sumut, RS Haji Medan Harus Beri Pelayanan Kesehatan Sesuai Syariat Islam Kredit Foto: Khairunnisak Lubis
        Warta Ekonomi, Medan -

        Dalam rangka mewujudkan Visi Misi Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) yang maju, aman, dan bermartabat serta memberikan layanan kesehatan yang prima untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, Rumah Sakit Haji Medan Provinsi Sumatera Utara (Provsu) harus memberikan perhatian dan pelayanan kesehatan yang terbaik kepada masyarakat sesuai dengan syariat islam dan haruslah humanis serta lebih memahami kondisi masyarakat.

        Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Suatera Utara (Sumut), Afifi Lubis dalam acara ramah tamah Tim Dewan Pengawas Rumah Sakit Haji Medan Provsu periode 2022-2027 setelah dikukuhkan oleh  Gubsu, Edy Rahmayadi.

        Afifi mengatakan tugas Dewan Pengawas Rumah Sakit sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2014 tentang Dewan Pengawas Rumah Sakit, yakni menentukan arah kebijakan rumah sakit.

        Baca Juga: RSU Haji Medan Tangani 50 Pasien Rawat Inap Mulai Libur Idulfitri 1443

        "Selain itu juga menyetujui dan mengawasi pelaksanaan rencana strategis, menilai dan menyetujui pelaksanaan rencana anggaran, mengawasi pelaksanaan kendali mutu dan kendali biaya, mengawasi dan menjaga hak dan kewajiban pasien, mengawasi dan menjaga hak dan kewajiban rumah sakit dan mengawasi kepatuhan penerapan etika rumah sakit, etika profesi, dan peraturan perundang-undangan dalam melaksanakan tugasnya," katanya, Rabu (18/5/2022).

        Dewan Pengawas juga mempunyai wewenang untuk menerima dan memberikan penilaian terhadap laporan kinerja dan keuangan rumah sakit dari Kepala/Direktur rumah sakit.

        "Kemudian menerima laporan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Satuan Pemeriksa Internal Rumah Sakit dengan sepengetahuan Kepala/Direktur rumah sakit dan memantau pelaksanaan rekomendasi tindak lanjut," katanya.

        Baca Juga: Rencana Pembangunan Gedung Rawat Inap, Sekda Provsu Tinjau RSU Haji Medan

        Dan juga meminta penjelasan dari Direksi dan/atau pejabat manajemen lainnya mengenai penyelenggaraan pelayanan di rumah sakit dengan sepengetahuan Kepala/Direktur rumah sakit sesuai dengan Peraturan Internal Rumah Sakit (hospital bylaws) atau Dokumen Pola Tata Kelola (corporate governance).

        "Selain itu juga meminta penjelasan dari komite atau unit nonstruktural di Rumah Sakit terkait pelaksanaan tugas dan fungsi Dewan Pengawas sesuai dengan Peraturan Internal Rumah Sakit (hospital bylaws) atau Dokumen Pola Tata Kelola (corporate governance)," katanya.

        Berkoordinasi dengan Kepala/Direktur Rumah Sakit dalam menyusun Peraturan Internal Rumah Sakit (hospital bylaws) atau Dokumen Pola Tata Kelola (corporate governance), untuk ditetapkan oleh pemilik dan memberikan rekomendasi perbaikan terhadap pengelolaan Rumah Sakit.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Khairunnisak Lubis
        Editor: Ayu Almas

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: