Sejumlah pelaku UMKM di Surabaya mulai galau dan resah dengan wacana pemerintah menerapkan cukai terhadap minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK).
Alasannya, cukai tersebut terlalu berat bila diterapkan bagi pelaku UMKM. Di satu sisi, dasar yang diterapkan untuk mengutip cukai terlalu dipaksakan.
Baca Juga: Anak Buah Haji Giring Seperti Ingin Formula E Gagal, PSI Disindir Habis: Peluru Buat Serang Anies!
Sejumlah pelaku UMKM beranggapan saat ini momentum yang tepat untuk bangkit setelah penyebaran virus corona melandai. Sementara wacana penerapan cukai MBDK bisa membuat shock therapy bagi pelaku UMKM.
“Mbok ya ditahan dulu. Seandainya ada (cukai MBDK) ya perlu didetailkan. Seperti apa, sasarannya siapa,” ujar koordinator paguyuban di Kampung Kue, Kecamatan Rungkut, Surabaya, Khoirul saat dihubungi Warta Ekonomi terkait wacana pemerintah menerapkan tarif cukai MBDK di Surabaya, Jumat (27/5/2022)
Menurut wanita sering di sapa Mbak Irul ini, kebijakan penerapan cukai bisa memberatkan seluruh pengusaha. Khoirul mengaku belum mengetahui sasaran dari penerapan cukai, apakah untuk mengutip penerimaan negara atau masalah lain.
Hal senada juga ungkapkan, Norman Suprihatin, selaku produsen minuman herbal juga memiliki pandangan serupa.
Baca Juga: Beberkan Alasan Jokowi Tunjuk Luhut Urus Minyak Goreng, Ruhut Sitompul: Apapun Tugasnya...
“Jujur, saya baru dengar. Bila ngotot diterapkan, pastinya membuat harga jual naik. Bila sudah naik, harga tidak kompetitif. Ini harus disikapi, agar cukai minuman berpemanis dalam kemasan ditunda, atau dibatalkan. Kami berharap bapak presiden Joko Widodo (Jokowi) lebih peduli terhadap pelaku UMKM dan tolonglah kami ini ,” ujar Norman,
Sejauh ini kata Norman, dirinya menjual produk minuman herbal Rp10.000 per botol. Berdasarkan pengalamannya, harga jual tersebut masih ditawar. Konsumen beranggapan harga yang dia tawarkan terlalu mahal.
Sementara itu pemilik Mumtas Kitchen, Anas Pandu Gunawan beranggapan kesehatan telah dijadikan kambing hitam untuk menaikkan cukai MBDK. Padahal masalah kesehatan aspeknya cukup kompleks.
Baca Juga: Dengar Kabar Produsen Bir Sponsori Formula E, MUI: Hanya Orang Tak Beragama dan Tak Berakal Sehat...
“Isu ini harus dikontrol dan dikritisi. Jika tidak dibikin berisik, cukai ini bisa berdampak pada seluruh pelaku usaha. Termasuk UMKM. Minimal ada sosialisasi baik kepada pelaku usaha, maupun masyarakat, agar tidak bias,” jelas Pandu dalam diskusi bersama bertajuk Dampak Cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan Bagi UMKM yang digelar Aloha Institut di Surabaya, Jumat (27/5/2022)
Menanggapi hal itu, pihak Pemerintah Provinsi(Pemprov) Jatim menepis bahwa, wacana tarif cukai MBDK akan dilakukan tahun ini akan tetapi masih pembahasannya di tingkat DPR.
“Apakah diterima atau ditolak. Ini yang tidak bisa kita prediksi,” tegas Kepala Bidang Produksi Dinas Koperasi dan UMKM, Susanti dalam diskusi tersebut.
Lebih jauh Susanti menjelaskan, bahwa UMKM di Jatim adalah backbone perekonomian Jatim. Saat ini terdapat 9,7 juga pelaku UMKM dan memberi kontribusi PDRB sebesar 57,8 persen terhadap ekonomi Jatim. Bahkan selama pandemi Covid-19 tidak banyak terganggu. Bahkan sanggup bergeliat melalui penjualan daring.
Baca Juga: Kenang Buya Syafii Maarif, Riza Patria: Dia Sangat Baik, Bersahaja, dan Berintegritas
“Inilah kelebihan UMKM. Diprediksi pada tahun 2030, perekonomian akan dikuasai UMKM. Karena ternyata banyak yang support, dan bisa menjadi titik balik ekonomi suatu daerah,” pungkas Susanti
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Mochamad Ali Topan
Editor: Aldi Ginastiar