Kekerasan Terhadap Hewan Masih Tinggi, Startup Bubu+ Lakukan Hal Ini
Bangun kesadaran dan kepedulian masyarakat terhadap hewan, Startup Bubu+ (Startup Hewan Piaraan) menggelar webminar terkait kepedulian terhadap hewan.
Koalisi Pecinta Hewan Indonesia, (KPHI), Adrianus Hane mengungkapkan saat ini marak berita penyiksaan hewan yang tersebar diberbagai kanal social media. Hal ini membuat pecinta hewan miris dan bertolak dengan kepribadian bangsa Indonesia yang punya kepribadian santun dan ramah.
Bahkan ujar dia Indonesia menempati urutan pertama yang paling banyak mengunggah video penyiksaan hewan.
"Hal ini bertolak belakang dengan kepribadian Indonesia sebagai negara yang berprilaku santun dan ramah," jelasnya dalam acara Ketupet (Care to Your Pet) Minggu (5/6/2022).
Baca Juga: Standar Kesejahteraan Hewan di Industri Budidaya Ikan di Indonesia Dinilai Buruk
Untuk mengurangi tinggat kekerasan terhadap hewan ini ia pun menuturkan perlunya sebuah edukasi yang harus dilakukan sejak dini, dimulai dari sekolah-sekolah. Pasalnya, berdasarkan hasil studi kepada narapidana yang kejam, telah ditemukan kemungkinan besar pernah menyiksa hewan pada masa kecilnya.
Bahkan studi di kepolisan Australia, 100% pelaku pembunuhan dan kekerasan seksual yang telah diperksa, pernah melakukan penyiksaan terhadap hewan.
Selain itu, banyak sekali catatan sejarah pembunuh berantai ditemukan cederung memulai kekerasan pertama kali terhadap hewan.
"Jadi seseorang yang melakukan kekerasan kepada hewan memiliki kecenderungan melakukan kepada manusia juga," terangnya.
Oleh sebab itu, Ia pun mengaku sedang gencar melakukan kampanye ke pemerintah agar edukasi terkait hal ini bisa masuk ke sekolah.
"Kita bahkan telah menyiapkan modul buku yang akan kita berikan ke pemerintah agar ini bisa masuk ke kurikulum," ujar Adrianus.
Baca Juga: Risiko Keamanan Pangan dan Kekejaman Hewan Masih Berlanjut
Selain itu, masih banyaknya kasus penyiksaan hewan di Indonesia terjadi karena regulasi yang ada tidak bisa membuat efek jera terhadap pelaku. Sebab dalam kitab UU hukum Pidana, sanksinya tidak berat, khususnya pada psal 302.
Pada Pasal 302 mengatur bahwa seseorang yang melakukan penganiayaan kepada hewan (baik ringan maupun berat) dapat dipidana maksimal 9 bulan dan denda maksimal Rp 400 ribu.
"Hukumannya sangat kecil. Aturan harus diperbaharui agar menimbulkan efek jera," tutupnya.
Sekedar informasi, acara Ketupet (Care to Your Pet) ini sendiri diselenggarakan Bubu+Vet untuk menyuarakan kepedulian terhadap hewan dibantu oleh 3 Agency mahasiwa dan mahasiswi universitas atma jaya yogyakarta yang membentuk kerjasama yaitu Kamis Productive.
Event ini diadakan dengan tujuan untuk membangun kesadaran dan kepedulian masyarakat, bahkan tidak hanya manusia saja yang membutuhkan kesejahteraan, dengan kerangka One Health Bubu+ merupakan aplikasi bagi pecinta hewan yang memudahkan mereka dalam berkonsultasi mengenai hewan kesayangan mereka dengan dokter-dokter hewan karena dokter hewan terbatas, terutama untuk daerah bukan kota besar.
Tidak hanya itu, aplikasi Bubu+ juga dilengkapi dengan fitur-fitur menarik dan bermanfaat seperti Pet Taxi, fitur yang berguna sebagai jasa pengangkutan hewan antar kota, Bubupedia, berisi artikel mengenai informasi-informasi yang selalu dibutuhkan oleh pecinta hewan, dan banyak informasi-informasi lainnya seperti info adopsi, donasi, grooming dan training.
Dalam webinar Ketupet ini Bubu+ menghadirkan sosok-sosok yang juga berjuang dalam menyuarakan kesejahteraan hewan, yaitu ada Drh Munawaroh, beliau adalah ketua umum pengurus besar perhimpunan dokter hewan, ada juga Adrianus Hane (KPHI/ Koalisi Pecinta Hewan Indonesia) dan yang terakhir ada Hany Pratama (Buangin/ Jasa penjemputan sampah).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: