Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Ajak Masyarakat DKI Taat Pajak, Anies: Pembayaran Pajak Hakikatnya Wujud Gotong Royong

        Ajak Masyarakat DKI Taat Pajak, Anies: Pembayaran Pajak Hakikatnya Wujud Gotong Royong Kredit Foto: Antara/M. Risal Hidayat
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menunjukkan kepedulian terhadap masyarakat melalui pemulihan ekonomi yang terepresentasikan dalam keringanan insentif fiskal pajak melalui Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2022 tentang Kebijakan Penetapan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan sebagai upaya pemulihan ekonomi tahun 2022.

        Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan bahwa pajak daerah memiliki peranan penting dalam pembangunan. Selain itu, kata Anies, peranan pajak juga dinilai penting dalam kehidupan bernegara sebagai sumber penerimaan daerah yang nantinya digunakan untuk pembiayaan pengeluaran daerah.

        Baca Juga: Anies Bawa Jakarta Raih Penghargaan Internasional, Warganet: Kalau Diserahkan ke Ahlinya, Insyaallah

        "Seperti diketahui, pajak daerah memiliki peranan penting dalam kehidupan bernegara sebagai sumber penerimaan daerah yang digunakan untuk membiayai semua pengeluaran daerah. Terlebih di era pandemi, pemerintah memerlukan anggaran yang tidak sedikit sebagai upaya menanggulangi penyebaran wabah Covid-19 dan pemulihan ekonomi, termasuk di DKI Jakarta," kata Anies dalam keterangannya, Minggu (12/6/2022).

        Anies mengatakan, pembayaran pajak merupakan wujud dari gotong royong yang dilakukan masyarakat untuk pembangunan negara. Dia juga mengatakan bahwa pajak yang dibayarkan oleh masyarakat akan memperkuat ekonomi di DKI Jakarta.

        "Pembayaran pajak pada hakikatnya sebagai wujud gotong royong dalam memperkuat ekonomi di DKI Jakarta yang kita cintai," kata Anies.

        Lebih lanjut, Anies mengimbau masyarakat Jakarta untuk bisa memanfaatkan insentif dan kemudian yang disediakan Pemprov DKI Jakarta.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Andi Hidayat
        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: