Kepala Biro Humas dan Informasi Publik Kementan Kuntoro Boga Andri mengatakan, saat ini secara keseluruhan pemerintah telah mendatangkan 800 ribu dosis vaksin PMK. Selanjutnya, akan secara berturut tahap kedua hingga 3 juta dosis.
"Vaksin ini sesuai yang disampaikan Bapak Mentan tadi malam saat menerima Vaksin di Kargo Bandara Soekarno Hatta. Vaksin darurat ini gratis atau tidak dipungut biaya karena bersumber dari anggaran APBN," jelas Kuntoro di Jakarta, Jumat (17/6/2022).
Baca Juga: Antisipasi Penyebaran PMK, Puan Maharani Pantau Langsung Vaksinasi Sapi di Pasuruan
Selanjutnya, Kuntoro menambahkan, skema pengadaan vaksin nanti akan melalui beberapa jalur pengadaan, seperti hibah vaksin dari lembaga dunia hingga secara mandiri oleh pihak industri peternakan/swasta.
"Tentu pemerintah mempunyai keterbatasan anggaran sehingga opsi pengadaan vaksin oleh pihak lain dipersilahkan. Tentu tetap melalui prosedur dan rekomendasi Komisi Obat Hewan yang ada di Kementan untuk menjadi mutu dan keamanan vaksin," tambahnya.
Kuntoro juga menjelaskan pelaksanaan vaksinasi tahun ini di lapangan nantinya akan dilakukan sebanyak dua kali penyuntikan bagi hewan yang sehat dan berisiko tertular PMK di zona merah dan kuning.
"Setiap ekor ternak prioritas akan diberi dua kali penyuntikan vaksin pada tahun 2022 ini. Seperti halnya pada Covid-19, vaksin ketiga dapat diberikan sebagai booster pada tahun berikutnya untuk menjaga level imunitasnya baik dan aman," imbuhnya.
Sebelumnya, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (Mentan SYL) menerima secara langsung kedatangan vaksin tahap kedua di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang Banten, Jumat dini hari (16/6/2022). Vaksin sebanyak 800 ribu dosis ini akan langsung didistribusikan melalui pemerintah daerah dan posko darurat PMK yang diprioritaskan kepada daerah zona merah dan kuning.
"Saya menyampaikan terima kasih kepada Bea Cukai atas kerja samanya, Kapolres, dan jajaran Karantina yang sudah bekerja. Hari ini kita makin percaya diri bahwa berbagai upaya maksimal dari Kementan bersama Gubernur dan para Bupati serta jajaran Pemerintah Daerah yang dalam mengendalikan PMK dapat berjalan maksimal," ujar SYL.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait: