Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Sejumlah Perjalanan KA Jarak Jauh dan KRL Terhambat Akibat Kereta Tertemper Mobil di Bekasi

        Sejumlah Perjalanan KA Jarak Jauh dan KRL Terhambat Akibat Kereta Tertemper Mobil di Bekasi Kredit Foto: KAI
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kereta Api (KA) Argo Sindoro Semarang-Gambir mengalami temperan dengan mobil di perlintasan liar KM 34+4/5 petak jalan Cikarang-Tambun pada Selasa (21/6/2022) pukul 10.54 WIB.

        Kahumas PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa sangat menyesalkan kejadian tersebut yang mengakibatkan kerusakan pada beberapa sarana dan prasarana KA.

        "Kejadian temperan mobil dengan KA Argo Sindoro mengakibatkan kerusakan pada sarana dan prasarana KA salah satunya kerusakan motor wessel. Selain kerusakan prasarana KA, kejadian tersebut juga menyebabkan  perjalanan terhambat karena terdapat sejumlah KA Jarak Jauh dan KRL yang belum dapat melintas selama proses evakuasi dilakukan," ujar Eva ketika dikonfirmasi Warta Ekonomi, Selasa (21/6/2022).

        Baca Juga: Pelecehan di Kereta Api, Erick Thohir: Lanjutkan ke Proses Hukum

        Eva menyebut, PT KAI Daop 1 Jakarta bersama pihak-pihak terkait dan masyarakat telah berhasil melakukan evakuasi terhadap mobil yang tersangkut di lokomotif KA Argo Sindoro. 

        "Proses evakuasi berlangsung sekitar 1,5 jam. Selesai sekitar 11.30 an mulai proses evakuasi mobil dilakukan tim KA Daop 1, Kepolisian Satlantas, Jasa Raharja, dan KCI. Saat ini sudah normal.ya proses evakuasi sudah selesai," ujarnya. 

        Akibat kejadian tersebut perseroan langsunv menutup perlintasan liar di KM 34+4/5. Penutupan perlintasan liar ini tentunya merupakan bagian dari dukungan KAI untuk mewujudkan keselamatan dan keamanan perjalanan KA serta masyarakat. 

        Hal tersebit sesuai Undang Undang No.23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 94 menyatakan bahwa, “(1) Untuk keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan, perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup; (2) Penutupan perlintasan sebidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah.” 

        "Perlintasan langsung ditutup tadi (setelah kejadian)," ungkapnya.

        Lanjutnya, PT KAI Daop 1 Jakarta menyampaikan permohonan maaf kepada para pengguna jasa yang terdampak atas kejadian tersebut. 

        "Kami mengingatkan kembali kepada pengguna jalan agar lebih berhati-hati apabila melintas di perlintasan sebidang, tengok kanan kiri sebelum melintas, selalu gunakan perlintasan sebidang yang resmi yang dilengkapi dengan palang pintu, sirine untuk keselamatan bersama," tutupnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Djati Waluyo
        Editor: Rosmayanti

        Bagikan Artikel: