Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kemenkominfo Beri Peringatan Google hingga Netflix untuk Segera Lakukan Pendaftaran PSE

        Kemenkominfo Beri Peringatan Google hingga Netflix untuk Segera Lakukan Pendaftaran PSE Kredit Foto: Rena Laila Wuri
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Platform digital di Indonesia seperti Google, Instagram, Facebook, WhatsApp, Netflix dan lainnya diwajibkan untuk mendaftarkan diri ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) selambat-lambatnya pada 20 Juli 2022 mendatang. Bila tak melakukan pendaftaran sebagaimana mestinya, Kemenkominfo akan memberikan sanksi administratif berupa pemblokiran.

        Dirjen Aplikasi Informatika, Semuel A. Pangerapan mengatakan Menteri Kominfo Johnny G Plate, pada siang ini telah melakukan pertemuan dengan 66 penyelenggara PSE Lingkup Privat.

        Baca Juga: Pendaftaran PSE Segera Berakhir, Facebook Hingga WhatsApp Belum Terdaftar, Bakal Diblokir Kominfo?

        "Pertemuan itu untuk mengingatkan kembali dan menekankan perlunya mendaftarkan PSE yang beroperasi di Indonesia dan tenggat waktunya 20 Juli 2022," kata Semuel di Kantor Kemenkominfo, Jakarta Pusat, Senin (27/6/2022).

        Semuel menegaskan setiap penyelenggara sistem elektronik di Indonesia harus tunduk kepada kententuan regulasi di negara ini.

        "Pendaftaran PSE merupakaan amanat peraturan perundang-undangan Indonesia yaitu Pasal 6 PP No 71 tahun 2019 tentang Penyelengaraan Sistem dan Transaksi Elektronik dan Pasal 47 Peraturan Menkominfo No 5 tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE)," jelas Semuel.

        Baca Juga: Makin Cakap Digital, Kominfo Targetkan Edukasi 5,5 Juta Masyarakat di Tahun 2022

        Ia mengatakan bagi PSE yang tidak melakukan pendaftaran sampai batas akhir pendaftaran 20 Juli 2022, maka PSE tersebut dianggap ilegal. Dirjen Aptika menungkapkan hingga hari Senin (27/6/2022), terdapat 4.634 PSE yang telah terdaftar. Daftar ini terdiri dari 4.559 PSE Domestik, seperti GoJek, OVO, Traveloka, hingga Bukalapak dan 75 PSE Asing, seperti Tiktok, Linktree, Spotify.

        Semuel menyebut ada sebanyak 2.569 PSE harus melakukan pendaftaran ulang. Ia kembali menegaskan untuk PSE Asing seperti Google, Twitter, hingga Facebook untuk segera melakukan pendaftaran sebelum batas akhir.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Rena Laila Wuri
        Editor: Ayu Almas

        Bagikan Artikel: