Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pemerintah Beri Kemudahan UMKM Pasarkan Produk Perikanan Hingga Mancanegara

        Pemerintah Beri Kemudahan UMKM Pasarkan Produk Perikanan Hingga Mancanegara Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memperluas jaringan pasar dengan menggandeng perbankan dan e-commerce multinasional. Hal ini untuk memberikan kemudahan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) memasarkan produknya hingga mancanegara.

        "Kami terus mendorong peningkatan ekspor sekaligus peningkatan konsumsi ikan nasional melalui kampanye Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia atau Gernas BBI," terang Dirjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP), Artati Widiarti di Jakarta, kemarin.

        Artati mengungkapkan Gernas BBI merupakan langkah pemerintah agar UMKM bisa dengan mudah masuk ke platform digital dan marketplace.

        “Dalam program tersebut, KKP melakukan pembinaan dan pendampingan UMKM dalam kegiatan produksi, manajemen usaha, promosi dan pemasaran,” Ujarnya.

        Menurutnya terdapat pula fasilitasi promosi dan pemasaran produk UMKM unggulan melalui website, medsos, e-commerce, marketplace, serta di ruang terbuka publik.

        "Tentu saja, langkah ini memerlukan dukungan Kementerian/ Lembaga serta pihak swasta dan BUMN," ujar Artati. Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyebut keberadaan UMKM telah terbukti mendukung ketahanan perekonomian negara di tengah kondisi pandemi.

        Untuk itu, harus terus diupayakan peningkatan bukan hanya dari sisi kuantitas, namun dari segi kualitas produk perikanan yang dihasilkan guna mendongkrak kinerja ekspor.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Boyke P. Siregar
        Editor: Boyke P. Siregar

        Bagikan Artikel: