Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Berikan Perlindungan Hukum, Kantor Imigrasi Terbitkan PLB di Perbatasan Indonesia dan Malaysia

        Berikan Perlindungan Hukum, Kantor Imigrasi Terbitkan PLB di Perbatasan Indonesia dan Malaysia Kredit Foto: Kantor Imigrasi Entikong
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat menerbitkan Pas Lintas Batas kepada penduduk di Desa Malenggang, Kec. Entikong, Kab. Sanggau yang merupakan desa yang berbatasan dengan negara tetangga yaitu Malaysia.

        Penerbitan ini dilaksanakan melalui Inovasi Pelayanan yang bernama Pas Lintas Batas Simpatik, dimana petugas dari kantor imigrasi kelas II TPI Entikong yang pro aktif mengunjungi penduduk di desa Malenggang untuk melayani permohonan PLB dan penerbitannya.

        Baca Juga: Malaysia Siarkan Kabar Buruk, Langkah Awal Dilakukan, Semoga Gak "Menular"

        “Pas Lintas Batas Simpatik merupakan wujud Inisiasi pemerintah Republik Indonesia melalui Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong untuk memberikan Kepastian dan Perlindungan Hukum bagi warga negaranya yang membutuhkan dokumen perjalanan untuk melintas ke Desa bertetangga yang sudah masuk Wilayah Negara Malaysia,” Kata Syurahbil B Khadafi, Kepala Seksi Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian Entikong.

        Sebanyak 40 an PLB telah dilayani dan diserahkan kepada Penduduk Desa Malenggang, dan semoga dapat digunakan dengan semestinya oleh Penduduk Desa Malenggang sesuai peruntukkannya. Syurahbil menjelaskan PLB merupakan dokumen perjalanan yang dipergunakan sebagai dokumen perjalanan bagi masyarakat desa berbatasan langsung dengan negara tetangga melalui perjanjian bilateral antar negara berbatasan.

        Penggunaan PLB di Kalimantan Barat ini juga merupakan hasil dari perjanjian Bilateral Sosek Malindo (Perjanjian Sosial Ekonomi dan Keamanan Antara Malaysia dan Indonesia). PLB berlaku selama 2 tahun dan dapat dilakukan penggantian, asalkan tidak hilang ataupun rusak. Dan sesuai perjanjian tersebut setiap kali melintas pemegang PLB memiliki izin tinggal selama 2 Minggu di desa yang berada di Malaysia yang langsung berbatasan dengan Indonesia, begitupun sebaliknya. Pemegang PLB ini hanya diperkenankan untuk melintas ataupun masuk di beberapa wilayah yang disepakati saja dalam perjanjian. Dan peruntukkannya adalah hanya untuk kegiatan Sosial Budaya Olahraga dan Perdagangan skala Mikro.

        Baca Juga: Disegel Anies Baswedan, Eh Holywings Boleh Buka Lagi, Netizen: Hilang Deh Senjata Buat Maju 2024

        Diharapkan dengan adanya Pas Lintas Batas Simpatik ini masyarakat perbatasan semakin sadar dan mengetahui akan pentingnya dokumen perjalanan untuk melakukan perjalanan antar negara yang mana merupakan dokumen yang dapat memberikan kepastian dan perlindungan hukum serta kepastian identitas bagi pemegangnya. Dan Masyarakat Perbatasan turut merasakan Dampak Positif akan adanya Kantor Imigrasi Entikong bagi warga di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: