Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Banyak 'Bule Berulah' di Indonesia, Imigrasi Pangkas Bebas Visa Kunjungan hingga Hampir 90 Perse

Banyak 'Bule Berulah' di Indonesia, Imigrasi Pangkas Bebas Visa Kunjungan hingga Hampir 90 Perse Kredit Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Warta Ekonomi, Jakarta -

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memangkas penerbitan Bebas Visa Kunjungan (BVK) hingga 87,91 persen pada semester I 2026. Langkah ini menjadi bagian dari penerapan kebijakan selektif (selective policy) untuk memperketat penyaringan warga negara asing (WNA) yang masuk ke Indonesia, menyusul meningkatnya pengawasan terhadap pelanggaran yang dilakukan sejumlah WNA.

Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengatakan pemerintah kini tidak lagi berorientasi pada banyaknya orang asing yang masuk ke Indonesia, melainkan lebih mengutamakan kualitas serta manfaat yang diberikan bagi perekonomian nasional, tanpa mengesampingkan aspek keamanan.

"Kami mengedepankan transformasi digital dan selective policy untuk memastikan setiap orang asing yang masuk ke Indonesia memberikan nilai tambah bagi ekonomi nasional tanpa mengabaikan aspek keamanan negara," ujar Hendarsam dalam keterangannya di Bandung, Minggu (12/7/2026) dikutip dari ANTARA.

Berdasarkan data Ditjen Imigrasi, jumlah penerbitan BVK turun drastis dari 438.423 pada semester I 2025 menjadi hanya 52.999 pada periode yang sama tahun ini. Meski demikian, pengetatan tersebut tidak berdampak pada penerimaan negara.

Sebaliknya, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor visa justru meningkat 6,42 persen menjadi sekitar Rp2,81 triliun. Kondisi ini menunjukkan bahwa kebijakan pengetatan visa tidak mengurangi kontribusi sektor keimigrasian terhadap pendapatan negara.

Secara keseluruhan, Ditjen Imigrasi menerbitkan 3.924.500 visa sepanjang Januari-Juni 2026 atau turun 6,77 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang mencapai 4.209.465 visa.

Di sisi lain, penerbitan visa kunjungan berbayar indeks C1 justru meningkat 2,76 persen menjadi 3.829.902 visa. Jenis visa yang paling banyak diterbitkan adalah Visa on Arrival sebanyak 3.481.490, disusul visa kunjungan indeks C1 sebanyak 113.323 dan visa indeks C20 untuk instalasi peralatan sebanyak 83.852.

Sementara itu, program Golden Visa mencatat sebanyak 143 penerbitan selama semester I 2026.

Berdasarkan asal negara, wisatawan mancanegara yang paling banyak berkunjung ke Indonesia berasal dari Australia sebanyak 848.802 orang, disusul China sebanyak 668.432 orang, India 334.107 orang, Korea Selatan 202.101 orang, dan Amerika Serikat 186.463 orang.

Selain memperketat pemberian visa, Ditjen Imigrasi juga meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan WNA di dalam negeri.

Selama semester I 2026, Imigrasi menjatuhkan 10.911 tindakan administratif keimigrasian, termasuk 3.260 pembatalan izin tinggal dan deportasi terhadap WNA yang melanggar ketentuan keimigrasian maupun dinilai membahayakan keamanan.

Di bidang penegakan hukum, Imigrasi juga memproses 23 WNA dalam perkara pidana. Rinciannya, 17 orang masih dalam tahap penyidikan, empat orang menjalani persidangan, dan satu orang telah berkekuatan hukum tetap.

"Setiap tindakan administratif, mulai dari penangkalan hingga deportasi, merupakan langkah kami untuk menyaring kualitas orang asing yang masuk guna meminimalkan potensi risiko terhadap keamanan dan ketertiban nasional," kata Hendarsam.

Selama enam bulan pertama 2026, Imigrasi juga melakukan penangkalan terhadap 2.102 WNA yang masuk dalam daftar hitam. Sebanyak 93,2 persen di antaranya berkaitan dengan pelanggaran keimigrasian.

Baca Juga: Prabowo: Yang Ragu Duduk di Rumah Saja, yang Bilang Suram Silakan Cari Negara Lain

Selain itu, petugas di bandara dan pelabuhan menunda keberangkatan 1.704 pelintas berisiko, serta mencegah 401 warga negara Indonesia dan 36 WNA bepergian ke luar negeri atas permintaan aparat penegak hukum.

Hendarsam menegaskan capaian tersebut menjadi dasar bagi Direktorat Jenderal Imigrasi untuk terus memperkuat pelayanan sekaligus pengawasan keimigrasian agar mampu menjawab tantangan global yang terus berkembang. Menurutnya, kebijakan selektif akan terus diterapkan guna memastikan hanya WNA yang memenuhi ketentuan dan memberikan manfaat bagi Indonesia yang dapat memperoleh kemudahan masuk ke Tanah Air.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Amry Nur Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat