Nama dan Fotonya Pernah Dijadikan Materi Promosi Program Aksi Cepat Tanggap (ACT), Hilmi Firdausi Tegas Bersumpah: Demi Allah...
Yayasan kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT) tersandung masalah yang serius terkait dugaan penyelewengan dana.
Kini beberapa tokoh mulai angkat suara dikarenakan sebelumnya pernah ikut terlibat atau paling tidak nama dan sosoknya dijadikan materi promosi penggalangan dana.
Pendakwah Ustaz Hilmi Firdausi adalah salah satu di antara tokoh tersebut, dirinya terang-terangan mengaku nama dan fotonya pernah dipakai untuk program sosial Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Namun dia menegaskan tidak menerima imbalan sepeser pun dari ACT terkait penggunaan foto dan namanya tersebut.
"Demi Allah, satu rupiah pun saya tidak mengambil dana program sosial yang menggunakan nama dan foto saya," tegas Ustaz Hilmi Firdausi melalui akun pribadinya di Instagram yang dikutip Rabu (6/7).
Pengasuh PPA Yatim Dhuafa Baitul Qur’an Assa’adah menegaskan selama ini dirinya selalu berbaik sangka terhadap lembaga-lembaga filantropi hingga mengizinkan nama dan fotonya digunakan untuk program sosial tanpa meminta imbalan alias free.
"Bahkan pembangunan masjid, ponpes saja, bebas pakai foto dan nama saya," ungkapnya.
Hanya saja belajar dari salah satu kasus ACT, Ustaz Hilmi Firdausi menegaskan tidak lagi akan membebaskan penggunaan foto dan namanya untuk program sosial.
"Untuk sekarang, semua itu harus lewat ACC saya dulu agar tidak jadi fitnah seperti yang terjadi saat ini," ujarnya.
Terkait tudingan yang dilayangkan kepadanya turut menikmati dana umat dari ACT, Ustaz Hilmi menegaskan jika hal tersebut merupakan fitnah yang sungguh keji.
"Haram bagi saya makan dana sosial ACT," tegas Ustaz Hilmi kembali.
Dia bahkan menantang pihak-pihak tersebut untuk mengecek aliran dana ACT hingga ke PPATK untuk memastikan ada namanya sebagai penerima.
"Zaman transparansi begini semua bisa dibuka ke publik," pungkasnya. (mar1/jpnn)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto