Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pertamina Sebut Pemerintah Sedang Godok Revisi Perpres tentang BBM

        Pertamina Sebut Pemerintah Sedang Godok Revisi Perpres tentang BBM Kredit Foto: Antara/Aprillio Akbar
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Nicke Widyawati menyebut saat ini pemerintah akan merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM). 

        Nicke menyebut, revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014 perlu dilakukan lantaran terdapat sejumlah masalah mendasar, salah satunya adalah kriteria kendaraan penerima BBM subsidi dan kesiapan infrastruktur.

        "Karena itu sebetulnya yang dilakukan hari ini adalah tahapan awal dan disesuaikan dengan regulasi yang ada. Karena regulasi yang ada adalah pembatasan atau penerapan kriteria yang mendapatkan subsidi sesuai Perpres Nomor 191/2014 yang saat ini dalam proses revisi adalah kendaraan. Jadi yang ditetapkan adalah kendaraan," ujar Nicke dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VI DPR RI, Rabu (6/7/2022).

         Baca Juga: Strategi Pertamina Jaga Ketahanan Energi Indonesia

        Nicke mengatakan, dalam perubahan tersebut, pemerintah akan menetapkan jenis kendaraan hingga cubicle centimeter (cm3) atau CC. Baik roda dua dan empat akan ditetapkan berapa besaran cubicle centimeter kendaraan yang berhak mendapatkan BBM bersubsidi. 

        "Perpres direvisi, sekarang Perpres itu yang masih jadi acuan, tetapi masih belum terlalu clear kriterianya karena itu perlu direvisi. Jadi Ini akan segera mungkin karena sudah dibahas di level inter-kementerian, harmonisasinya, jadi kita harapkan seperti itu," ujarnya.

        Lanjutnya, proses distribusi BBM jenis Pertalite dan Solar Subsidi dengan menggunakan aplikasi MyPertamina sebagai tahap awal atas transformasi program BBM bersubsidi yang dicanangkan pemerintah tersebut.

        "Sekarang di tahap awal ini yang penetapan yang berhak mendapatkan BBM bersubsidi yang diperbolehkan mendapatkan adalah kendaraannya. Jadi siapa pun pengendaranya, siapa pun  penumpangnya yang ditetapkan kendaraannya," ungkapnya.

        "Hingga nanti pemerintah memperoleh, finalisasi akan menetapkan kendaraan jenis apa, roda dua CC sampai berapa, roda empat CC sampai berapa. Ini nanti Pertamina akan masuk ke dalam sistem digitalisasi," tutupnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Djati Waluyo
        Editor: Rosmayanti

        Bagikan Artikel: