Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Perkuat Pengawasan Penyaluran BBM, BPH Migas Gandeng Kemendagri

        Perkuat Pengawasan Penyaluran BBM, BPH Migas Gandeng Kemendagri Kredit Foto: Antara/Abriawan Abhe
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menggandeng Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memperkuat peran pemerintah daerah dalam pengawasan penyaluran BBM subsidi tepat sasaran.

        "BPH Migas tengah memperkuat pengawasan pendistribusian solar subsidi dan Pertalite agar tepat sasaran di daerah. Saat ini BPH Migas sedang melakukan revisi Perpres 191/2014 yang dalam pelaksanaannya memerlukan bantuan dan kerja sama Kemendagri sebagai Pembina pemerintah daerah," ujar Kepala BPH Migas, Erika Retnowati dalam keterangan tertulis yang diterima, Jumat (8/7/2022).

        Erika menjelaskan ke depannya diharapkan dukungan Kemendagri untuk dapat menugaskan kepada Pemerintah Daerah terkait verifikasi konsumen pengguna dalam sistem IT Badan Usaha Penugasan.

        Baca Juga: Subsidi BBM Jebol, Pendataan Jadi Pilihan

        Selain itu, juga bantuan untuk melaksanakan pengawasan pendistribusian JBT dan JBKP oleh Pemerintah Daerah, sosialisasi bersama kepada konsumen pengguna, dan harmonisasi data kependudukan yang bisa terintegrasi dengan sistem IT Badan Usaha Penugasan sehingga jumlah kendaraan yang mengonsumsi JBT dan JBKP dapat dikendalikan.

        Menyambut hal tersebut, Kemendagri menilai perlunya kolaborasi agar BBM subsidi tepat sasaran di mana Perpres 191 tahun 2014 itu sendiri juga telah mengamanatkan bahwa dalam melakukan pengawasan JBT dan JBKP, BPH Migas dapat bekerja sama dengan Pemerintah Daerah.

        "Kemendagri menyambut baik audiensi ini serta mendukung permohonan dukungan BPH Migas, salah satu usul kami adalah untuk verifikasi pendaftaran konsumen pengguna dalam sistem IT Badan Usaha Penugasan dapat dimulai dari beberapa provinsi," ungkap John Wempi Wetimpo.

        Sebagai tindak lanjut dari pertemuan tersebut akan dilakukan perjanjian kerja sama (PKS) antara BPH Migas dan Kemendagri yang mendukung implementasi revisi Perpres 191/2014.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Djati Waluyo
        Editor: Rosmayanti

        Bagikan Artikel: