Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        APH Diminta Cek Legal Standing BMKU

        APH Diminta Cek Legal Standing BMKU Kredit Foto: IST
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Barisan Rakyat Menggugat Bajamarga (BRMB) berunjuk rasa kedua kalinya di tiga titik sekaligus untuk mendesak aparat penegak hukum usut tuntas dugaan sejumlah pelanggaran yang dilakukan PT. Bajamarga Kharisma Utama (BMKU) Penjaringan Jakarta Utara.

        Massa aksi BRMB titik pertama berunjuk rasa di depan perusahaan, kemudian berlanjut di Kantor Administrasi Walikota Jakarta Utara hingga beralih di Pusat Bank Negara Indonesia (BNI) Wisma BNI 46 Sudirman Jakarta Pusat, Senin (11/7/2022).

        Perusahaan produksi baja tersebut dituding telah banyak mengangkangi aturan yang berlaku. Sehingga menimbulkan polemik terkait penerbitan perizinannya sampai menyasar urusan pajak dan pinjaman kredit.

        Dimana perusahaan tersebut diduga melanggar Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Tata Ruang, Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2014 tentang Perencanaan Detail Tata Ruang DKI Jakarta di mana seharusnya lahan tersebut diperuntukan untuk ruang terbuka hijau.

        Selain itu, posisi PT. BMKU diduga melanggar buffer zone atau batas penyangga kawasan Tol Prof. Sedyatmo-Bandara yang sering menyumbang banjir dijalan bebas hambatan tersebut.

        Teranyar, bahwa perusahaan tersebut terendus mendapatkan pinjaman kredit dari Bank BNI dengan jaminan yang diduga sejumlah surat tanah bermasalah.

        Dinamisator Lapangan Ubaidilah Ubed mengatakan PT. BMKU yang berdiri di Kapuk Muara Penjaringan Jakarta Utara diduga melanggar Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2014 tentang Perencanaan Detail Tata Ruang DKI Jakarta dimana seharusnya lahan tersebut diperuntukan untuk ruang terbuka hijau.

        "Pada siang ini kita aksi kedua kali nya sebagai bukti komitmen kita untuk tetap mengawal sejumlah kasus perusahaan Bajamarga salah satunya dugaan pelanggaran tata ruang yang semestinya lahan tersebut diperuntukan ruang terbuka hijau," ujar Ubaidilah Ubed kepada wartawan di depan kantor Walikota Jakarta Utara.

        BRMB, kata Ubed mendesak aparat penegak hukum (APH) dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengusut tuntas legal standing perizinan PT BMKU yang jelas melanggar peraturan tata ruang.

        Di kesempatan yang sama, Ubed paparkan patut diduga kuat PT BMKU telah menggemplang pajak lantaran pemilik perusahaan sudah terbukti menjadi tersangka kasus penggunaan NIK orang lain untuk kepentingan usahanya.

        "Dengan terendusnya kedua dugaan kasus tersebut sudah sepantasnya aparat penegak hukum bergerak melakukan penindakan tegas. Apalagi info yang kami dapat pemilik PT BMKU adalah keluarga tersangka Jimmy Lie, punya track record yang buruk dalam menjalankan usaha bukan tidak mungkin kelakuannya itu bisa berdampak memanipulasi pajak," paparnya dikutip dari Pojoksatu.id.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: