Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Tak Gentar, Gilang dan Shandy Bakal Terus Perjuangkan MS Glow

        Tak Gentar, Gilang dan Shandy Bakal Terus Perjuangkan MS Glow Kredit Foto: MS Glow
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        MS Glow, perusahaan skincare milik Gilang Widya Pramana dan Shandy Purnamasari, akan melakukan upaya hukum kasasi terhadap putusan Pengadilan Niaga Surabaya tertanggal 12 Juli 2022 yang dianggap tidak adil terkait gugatan sengketa merek dengan PS Glow.

        “Putusan Pengadilan Niaga Surabaya ini sangat aneh dan tidak dapat kami terima. MS Glow adalah merek yang sudah terdaftar di Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual pada 2016 sedangkan PS Glow baru terdaftar pada 2021. Fakta hukum ini dengan jelas telah diabaikan oleh hakim. Bagaimana mungkin kami meniru sesuatu yang tidak atau belum ada?” kata Arman Hanis selaku kuasa hukum MS Glow melalui keterangan pers, Rabu (13/7/2022).

        Baca Juga: Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, MS GLOW Donasikan Seribu Tanaman di Tujuh Kota Indonesia

        Sebelumnya, Shandy Purnamasari telah dinyatakan menang dalam gugatan sengketa merek terhadap PS Glow di Pengadilan Niaga Medan. Dalam putusannya, Pengadilan Niaga Medan menyatakan bahwa pendaftaran merek PS Glow batal dan memerintahkan Kementerian Hukum dan HAM untuk mencoret merek PS Glow.

        MS Glow adalah merek skincareyang sudah sangat dikenal di Indonesia dan dirintis oleh Shandy Purnamasari pada tahun 2013. Merek ini sudah didaftarkan di Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual pada tahun 2016.

        Sementara pada bulan Agustus 2021 Putra Siregar meluncurkan PS Glow yang memiliki kemiripan nama maupun jenis produk dan desain dengan MS Glow. Sejak itu terjadi perjalanan panjang sengketa merek sehingga akhirnya Pengadilan Niaga Medan mengabulkan gugatan MS Glow dengan dasar prinsip first to use atau pengguna pertama.

        Sengketa merek MS Glow dan PS Glow ini diperiksa di Pengadilan Niaga Surabaya dengan majelis hakim Slamet Suripto, Erintuah Damanik, dan A.F.S. Dewantoro.

        Baca Juga: Tidak Ada Perintah Hentikan Produksi, MS Glow Tetap Beroperasi

        Sebelumnya Shandy Purnamasari berhasil memenangkan gugatan terkait sengketa merek MS Glow di PN Medan, Selasa (14/6/2022). Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan mengabulkan gugatan Shandy Purnamasari, pemilik brand MS Glow, terkait sengketa merek dan menyatakan membatalkan merek-merek terdaftar, PStore Glow atas nama Putra Siregar sebagai tergugat.

        Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim PN Medan yang diketuai oleh Immanuel SH, MA menyatakan bahwa merek-merek terdaftar atas nama Tergugat mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar milik Penggugat yang telah terdaftar terlebih dahulu.

        Pendaftaran merek ini juga dikatakan dilandasi iktikad tidak baik dan tidak jujur, karena telah membonceng, meniru dan menjiplak ketenaran merek MS Glow.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Annisa Nurfitri
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: