Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tidak Ada Perintah Hentikan Produksi, MS Glow Tetap Beroperasi

Tidak Ada Perintah Hentikan Produksi, MS Glow Tetap Beroperasi Kredit Foto: MS Glow
Warta Ekonomi, Jakarta -

Buntut adanya sengketa merek dengan PS Glow, MS Glow mengaku tetap melakukan produksi dan bisnis berjalan seperti biasanya.

Menurut MS Glow, putusan Pengadilan Niaga Surabaya terkait sengketa merek antara keduanya belum bersifat mengikat. Lantaran, masih ada upaya hukum kasasi yang akan diajukan oleh MS Glow ke Mahkamah Agung.

Baca Juga: MS Glow: Bagaimana Mungkin Kami Meniru Sesuatu yang Belum Ada?

"Kami tetap berproduksi dan menjalankan bisnis MS Glow seperti biasanya. Sementara itu, tim kuasa hukum kami juga terus melakukan upaya hukum kasasi," kata Shandy Purnamasari, pemilik merek MS Glow, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (13/7/2022).

Shandy percaya bahwa keadilan akan ditegakkan. Dia menegaskan bahwa pihaknya adalah yang pertama menggunakan merek MS Glow sejak tahun 2013 dan sudah terdaftar di Ditjen HAKI pada 2016.

Sebelumnya, Shandy Purnamasari telah dinyatakan menang dalam gugatan sengketa merek terhadap PS Glow di Pengadilan Niaga Medan. Dalam putusannya, Pengadilan Niaga Medan menyatakan bahwa pendaftaran merek PS Glow batal dan memerintahkan Kementerian Hukum dan HAM untuk mencoret merek PS Glow.

Sengketa merek antara MS Glow dan PS Glow sudah berlangsung sejak tahun 2021. Shandy Purnamasari menganggap PS Glow memiliki itikad tidak baik karena secara sengaja membuat merek yang mirip dengan MS Glow serta membuat rangkaian produk yang juga mirip dengan rangkaian produk MS Glow. Pengadilan Niaga Medan mengabulkan gugatan MS Glow dengan dasar prinsip first to use atau pengguna pertama.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: