Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Tiga Provinsi Ini Berpotensi Masuk di Zona Merah Kerawanan Pemilu, Ini Faktanya

        Tiga Provinsi Ini Berpotensi Masuk di Zona Merah Kerawanan Pemilu, Ini Faktanya Kredit Foto: Antara/Reno Esnir
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mulai menyusun indeks kerawanan pemilu yang akan digunakan pada 2024. Anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda menuturkan  tiga provinsi daerah otonomi baru (DOB) di Papua turut menjadi perhatian.

        Tiga DOB hasil pemekaran di Provinsi Papua meliputi Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Selatan. Perhatian khusus terhadap ketiganya diberikan karena Papua masuk zona merah dengan potensi kerawanan tinggi saat pemilu.

        “Bagi Bawaslu ini menjadi tantangan untuk melakukan pencegahan. Sehingga nantinya potensi kerawanan bisa dicegah agar tidak menyebar,” ujarnya dalam Rapat Koordinasi terkait Pemilu dan Pilkada di DOB dan IKN, kemarin.

        Ia menambahkan, Bawaslu juga tengah menghitung perkiraan jumlah anggota Bawaslu provinsi di tiga DOB tersebut. Ia memperkirakan setiap daerah otonomi baru membutuhkan 50 pegawai.

        “Setiap provinsi di DOB diperkirakan membutuhkan 50 orang. Termasuk jajaran struktural PNS dan Non PNS. Tetapi itu harus diatur lagi dalam undang-undang pemilu,” ujarnya.

        Rekrutmen anggota Bawaslu Provinsi juga akan berdampak pada anggaran yang mencakup gaji, tunjangan pengawas, kantor , dan lain-lain. Di samping tiga DOB di Papua, akan nada Ibu Kota Negara (IKN) yang kerawanannya perlu dipetakan.

        Baca Juga: "Jangan Jumawa", Berani Taruhan Alphard Kalau Anies Baswadan Gak Dapat Tiket Capres? Ingat Ahok!

        Pelaksanaan Pemilu 2024 di IKN, terangnya hanya memilih Presiden dan calon wakil presiden sera anggota legislatif yakni DPR, DPRD dan DPD. Untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024, IKN tidak ikut serta sebab Kepala Otorita IKN ditunjuk Presiden.

        “Sebagai daerah baru IKN akan memiliki dapil sendiri. Namun akan beririsan dengan dapil untuk Pemilu DPR, DPD, DPRD Provinsi terdampak yaitu Kalimantan Timur, dan DPRD Kabupaten terdampak yaitu Penajam Paser Utara (PPU) dan Kutai Kartanegara (Kukar),”Ucapnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Boyke P. Siregar
        Editor: Boyke P. Siregar

        Bagikan Artikel: