Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Polisi Tetapkan 30 Tersangka Mafia Tanah, 13 dari BPN

        Polisi Tetapkan 30 Tersangka Mafia Tanah, 13 dari BPN Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Polda Metro Jaya telah menetapkan 30 orang sebagai tersangka kasus mafia tanah. Dari 30 orang tersangka, 13 di antaranya adalah pegawai kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN).

        "Ada 30 orang kita tetapkan tersangka dan sebagian ditahan," jelas Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Hengki Haryadi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (18/7/22).

        Hengki menjelaskan dari 30 tersangka itu, 13 di antaranya dari lingkungan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Kemudian ada pejabat di pemerintahan setingkat desa/kelurahan juga ditangkap di kasus mafia tanah ini.

        "Tersangka itu meliputi 13 orang pegawai BPN, terdiri dari enam pegawai tidak tetap dan tujuh ASN, lalu ada dua tersangka ASN pemerintah, dua orang kepala desa dan satu tersangka jasa perbankan," jelas dia.

        Hengki mengatakan 30 tersangka itu didapat dari 12 laporan masyarakat yang diterima Polda Metro Jaya. Para korban berasal dari latar belakang yang beragam. "Terdapat 12 korban mafia tanah dimulai dari aset pemerintah, badan hukum, perorangan. Masih banyak masyarakat yang kita deteksi yang tidak sadar mereka jadi korban mafia tanah," jelasnya.

        Baca Juga: Berantas Mafia Tanah, Hadi Tjahjanto Kebut Program PTSL

        Dalam kesempatan yang sama, Kapolda Metro Jaya Irjen. Pol. Fadil Imran mengungkap modus operandi yang dilakukan oleh sindikat mafia tanah ini. "Ada beberapa modus operandi secara umum, antara lain pemalsuan, memasuki pekarangan rumah tanpa hak dan/atau mengambil manfaat milik orang lain/korban," jelasnya, Senin (18/7/22).

        Fadil juga mengatakan berdasarkan arahan Kapolri, jajaran Polda Metro Jaya akan mendukung program Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memberantas sindikat mafia tanah.

        Dia mengatakan Polda Metro Jaya fokus dalam mengusut penyalahgunaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).Fadil mengungkapkan modus operandi lain yang dilakukan sindikat mafia tanah yakni memalsukan akun pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN).

        "Ada beberapa modus operandi, misalnya melakukan penyalahgunaan akun BPN RI pada sistem aplikasi SKP (Sengketa, Konflik, dan Perkara). Bahkan ada mantan pejabat BPN yang akunnya dipalsukan, ini mungkin menjadi bahan ke depan agar ini tidak terjadi," pungkasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Boyke P. Siregar
        Editor: Boyke P. Siregar

        Bagikan Artikel: