Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Jokowi Sudah Tunjuk Dewan Pengawas BPJS, Muhadjir Effendy Langsung Beri Wejangan, Simak!

        Jokowi Sudah Tunjuk Dewan Pengawas BPJS, Muhadjir Effendy Langsung Beri Wejangan, Simak! Kredit Foto: Rena Laila Wuri
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Presiden Joko Widodo menunjuk Prof dr Abdul Kadir sebagai Ketua sekaligus Anggota Dewan Pengawas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk sisa masa jabatan tahun 2021-2026. Penunjukan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 65/P Tahun 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pengganti Antarwaktu Anggota Dewan Pengawas BPJS Kesehatan sisa masa jabatan tahun 2021-2026. Pengangkatan Abdul Kadir tersebut juga sekaligus menggantikan almarhum Achmad Yurianto yang telah wafat pada 21 Mei 2022 lalu.

        Muhadjir mengungkapkan Dewan Pengawas BPJS memiliki kewajiban untuk mengawasi pelaksanaan pengurusan BPJS oleh direksi dan memberikan nasihat kepada direksi dalam penyelenggaraan program jaminan sosial. Dalam pelaksanaannya, Dewan Pengawas BPJS diharapkan mampu bersikap tegas jika terjadi penyimpangan.

        Baca Juga: Demi Para Petani Sawit, Presiden Jokowi Setuju Bangun Minyak Makan Merah Berbasis Koperasi

        “Dewan pengawas tidak boleh ada excuse kalau ada penyimpangan. Jangan diperingati lagi, tapi harus langsung ditindak. Karena ini adalah amanah UUD yang harus kita tegakkan didalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tegas Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayan (Menko PMK) Muhadjir Effendy pada Penyerahan Keputusan Presiden Nomor 65/P Tahun 2022 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota Dewan Pengawas BPJS Kesehatan Sisa Masa Jabatan Tahun 2021-2026 di Kantor Kemenko PMK, Senin (18/7/2022).

        Untuk memaksimalkan kinerja BPJS Kesehatan, diharapkan setidaknya sebulan sekali Dewan Pengawas memberikan masukan dan perbaikan terhadap BPJS Kesehatan.

        “Adalah kewajiban dari pengawas untuk mengawasi, dan yang diawasi harus terima kritikan dan masukan dari pengawas. Upayakan paling tidak setiap bulan harus ada masukan. Karena saya kira BPJS kesehatan masih terlalu banyak bopengnya yang bisa dikritisi, dikoreksi dan dilakukan perbaikan,” ungkap Muhadjir.

        Baca Juga: Jokowi Dorong Percepatan Vaksinasi Booster bagi Masyarakat dan Jemaah Haji

        Muhadjir berharap, dengan penunjukkan Dewan Pengawas yang baru dapat terjalin kerjasama yang baik antara Dewan Pengawas dan BPJS Kesehatan.

        "Sekali lagi selamat kepada Prof Abdul Kadir. Mudah-mudahan dengan kehadiran bpk Abdul Kadir, kerja sama antara BPJS kesehatan dan dewan pengawas semakin baik. Dapat menjadi counter part, yakni pasangan yang berlawanan namun saling melengkapi," kata dia.

        Pada kesempatan yang sama, Ketua Dewan Pengawas BPJS Abdul Kadir menyampaikan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo atas penunjukkan dirinya. Abdul menyebut penunjukkan dirinya bukan amanah yang ringan, namun tugas yang berat. Namun, ia optimis pelaksanaan BPJS kesehatan dapat berjalan dengan baik berkat kerja sama stakeholder dan arahan dari pemerintah pusat.

        Baca Juga: Jokowi Beri Dua Pernyataan Keras, Jenderal Listyo Harus Lakukan Ini Soal Insiden Rumah Ferdy Sambo

        "Saya mengucapkan terima kasih penghargaan setinggi-tingginya kepada bapak Presiden yang telah memberikan amanah kepada saya. Tentunya ini bukan amanah yang ringan, ini suatu tugas yang berat. Saya yakin dan percaya bahwa semua stakeholder yang terkait dengan BPJS Kesehatan, termasuk tentunya kerja sama dari arahan Bapak Menko, Bapak Menteri Kesehatan, Ibu Menteri Keuangan, kita harapkan semua pelaksanaan BPJS kesehatan dapat berjalan dengan baik," papar Abdul.

        Lebih lanjut, Abdul menyebut pihaknya akan menjalankan pelaksanaan pengawasan BPJS Kesehatan sesuai dengan aturan-aturan perundang-undangan yang berlaku.

        Baca Juga: Direstui Jokowi, Pemerintah Siapkan Pabrik Minyak Makan Merah

        "Prinsipnya pelaksanaan pengawasan BPJS kesehatan kita tetap melaksanakan sesuai dengan aturan-aturan perundang-undangan berlaku," katanya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Rena Laila Wuri
        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: