Ketua Perwakilan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jakarta Winarso menyebut bahwa gugatan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) yang meminta diturunkannya Upah Minimum Provinsi (UMP) sangat tidak bermoral.
"Ketika Apindo itu (mengalami kerugian) beban moral, saya bilang malah mereka tidak punya moral. Tidak melihat dampak luas," terang Winarso saat diwawancarai, Rabu (20/7/2022).
Winarso juga mengatakan bahwa Apindo tidak memiliki kerugian apapun terkait dengan penetapan UMP sebesar Rp4.641.854. Menurut keterangannya, Apindo hanya mengalami kerugian moral, sehingga mengugat putusan Gubernur terkait upah minimum menjadi Rp4.573.845.
Baca Juga: Gugatan Apindo Dinilai Tak Berdasar, KSPI Dukung Anies Lakukan Banding UMP ke PTUN
"Nah ketika di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) kami menanyakan Apindo, apa motivasi untuk menggugat itu? Apa kerugian yang dialami Apindo? Jawab mereka adalah hanya kerugian moral, secara material tidak ada," katanya.
Sedang kaum buruh, kata Winarso, merasa sangat terpukul seandainya UMP benar ditetapkan di angka Rp4.573.845. Ditambah dengan naiknya harga bahan pokok makanan, kata Winarso.
"Masyarakat juga tahu, belum lama ini melambungnya harga minyak goreng, melambungnya harga sembako, misalnya cabai yang sangat dibutuhkan oleh ibu-ibu rumah tangga, tentunya kami berharap dengan UMP yang besarnya Rp4.600.000 ini bisa menaikkan tarif hidup mereka," katanya.
Berdasarkan survei yang pihaknya lakukan, Winarso mengatakan bahwa kebutuhan masyarakat DKI Jakarta untuk yang berstatus lajang sebesar Rp5.300.000. Dengan gaji sebesar Rp4.600.000, kata Winarso, masih belum mencapai kata layak untuk hidup di Jakarta.
"Faktanya di lapangan, teman-teman di lapangan, yang ada di serikat pekerja, menjumpai bahwa untuk masa kerja 3-5 tahun, masih menggunakan LP tersebut (gaji UMP)," jelasnya.
Lebih lanjut, Winarso memaparkan bahwa tujuan utama dia membawa masa aksi ke Balaikota Jakarta adalah untuk memberikan dukungan pada Anies Baswedan untuk memperhatikan para buruh dengan mengajukan banding terhadap putusan PTUN terkait UMP.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Andi Hidayat
Editor: Rosmayanti