Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Gugatan Apindo Dinilai Tak Berdasar, KSPI Dukung Anies Lakukan Banding UMP ke PTUN

Gugatan Apindo Dinilai Tak Berdasar, KSPI Dukung Anies Lakukan Banding UMP ke PTUN Kredit Foto: Andi Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama dengan Partai Buruh menggelar aksi demonstrasi di Balai Kota Jakarta pada (20/7/2022) dalam rangka menyuarakan ketidaksetujuannya terkait keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memenangkan gugatan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) yang menuntut Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta diturunkan.

Ketua Perwakilan Daerah KSPI Winarso memaparkan bahwa para buruh akan berdiri bersama Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Berdasarkan dukungan tersebut, Winarso meminta Anies Baswedan untuk melakukan banding terjadi dengan putusan PTUN tentang UMP Jakarta.

"Tujuan kami aksi ke sini adalah untuk mendukung Pemprov DKI, khususnya Bapak Anies Baswedan selaku Gubernur untuk melakukan upaya banding atas putusan PTUN terkait dengan UMP 2022. Yang mana kita tahu putusannya adalah menurunkan nilai UMP yang awalnya sebesar 4.600.000 menjadi 4.500.000," jelas Winarso saat diwawancarai, Rabu (20/7/22).

Baca Juga: Anies Baswedan Sebut Perekonomian DKI Jakarta Sudah Mulai Bangkit

Winarso memaparkan, keputusan PTUN terkait diturunkannya UMP sangat berdampak bagi kehidupan keluarga para buruh. Dia menilai bahwa penurunan upah tersebut sangat tidak adil bagi buruh.

"Tentunya kami datang ke sini adalah berharap agar Pak Gubernur mau melakukan upaya banding secepatnya dan memang ini adalah hasil diskusi kita bahwa putusan PTUN itu sangat tidak mendasar, kenapa tidak mendasar ya karena yang kita lihat, apa yang digugat Apindo, itu tidak mewakili siapapun," jelasnya.

Dia memaparkan, sebelumnya Anies Baswedan telah merevisi UMP Jakarta dengan surat pengajuan yang ditujukan pada Kementerian Ketenagakerjaan. Dalam revisi UMP tersebut, Winarso memaparkan besaran upah buruh termaktub dalam revisi pada nomor 15-17 sebesar Rp4.600.000.

"Oleh karena itu, saya pikir Pak Gubernur juga melakukan dialog, atau komunikasi dengan pihak swasta dan perusahaan yang terdampak UMP, jadi kalau menurut kami apa angka yang sudah di revisi oleh gubernur, ditetapkan oleh gubernur, sangat berdasar dan sudah melalu kajian-kajian yang mendalam," jelasnya.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Andi Hidayat
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: