Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Demi Rakyat, Pemerintah Hapus Tarif Pungutan Ekspor Sementara Sawit dan Turunannya

        Demi Rakyat, Pemerintah Hapus Tarif Pungutan Ekspor Sementara Sawit dan Turunannya Kredit Foto: DBS Vickers
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Dalam rangka mendorong percepatan ekspor dan peningkatan harga Tandan Buah Segar (TBS) di level petani dan sekaligus berkontribusi terhadap penurunan harga Crude Palm Oil (CPO) global, Pemerintah menempuh kebijakan dengan menurunkan tarif Pungutan Ekspor menjadi USD 0. 

        Kebijakan ini ditempuh melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 115/PMK.05/2022 tentang Perubahan atas PMK Nomor 103/PMK.05/2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan.

        Baca Juga: Perkebunan Sawit Bisa Dijadikan Lokasi Pengembangan Ternak Sapi, Mengapa?

        Adanya PMK 115 ini, tarif pungutan ekspor untuk semua produk CPO dan turunannya menjadi USD 0 sejak 15 Juli sampai dengan 31 Agustus 2022. Sementara itu, terhitung mulai 1 September 2022 tarif progresif akan berlaku kembali terhadap harga pungutan ekspor.

        “Ini diharapkan dapat mendorong peningkatan ekspor lebih cepat lagi dan meningkatkan harga TBS di level petani,” ungkap Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu, mengutip sebagaimana rilisnya, Rabu (20/7/2022).

        Selain itu untuk meningkatkan kesejahteraan petani sawit, komitmen Pemerintah ditunjukkan melalui peningkatan produktivitas perkebunan kelapa sawit yang dikelola oleh rakyat, hilirisasi produk kelapa sawit untuk sektor industri dengan mendorong perkembangan industri oleokimia (bahan kimia yang berasal dari lemak seperti kosmetik dan deterjen) maupun melalui dukungan pembentukan pabrik-pabrik kelapa sawit berskala kecil, dan peningkatan kompetensi sumber daya manusia terutama program pengembangan yang sesuai praktik pertanian yang baik dan menunjang keberlanjutan usaha.

        Pemerintah juga berkomitmen untuk melanjutkan Program Mandatori Biodiesel untuk mendukung target bauran energi Indonesia sebesar 23 persen di tahun 2025.

        Baca Juga: Minyak Sawit Sebagai Solusi Krisis Pangan dan Energi Dunia

        “Program Mandatori Biodiesel yang saat ini mencapai B30 yang telah dijalankan mampu menciptakan instrumen pasar domestik sehingga mengurangi ketergantungan terhadap pasar ekspor,” tutup Febrio.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Martyasari Rizky
        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: