Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Habib Rizieq Bebas, Kapitra PDIP Berkomentar: Dakwahnya Lembut, Sejuk

        Habib Rizieq Bebas, Kapitra PDIP Berkomentar: Dakwahnya Lembut, Sejuk Kredit Foto: Twitter/Habib Rizieq
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        eks Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab telah menerima pembebasan bersyarat pada Rabu (20/7). Atas hal itu, Politikus PDI Perjuangan Kapitra Ampera memberikan tanggapannya.

        Menurut Kapitra, Habib Rizieq berhak mendapatkan itu karena berperilaku baik selama menjalani masa hukuman di penjara. “Dia banyak berbuat kebaikan dan tidak ada ketentuan-ketentuan yang dia langgar di dalam (penjara),” kata Kapitra kepada JPNN.com, Rabu (20/7).

        “Saya tahu, dia banyak berbuat kebaikan, mengajar orang mengaji, mengajar orang salat, membantu orang, dan sebagainya. Iya (berdakwah) juga dakwahnya lembut, sejuk di dalam (penjara) itu,” sambung dia.

        Baca Juga: Habib Rizieq Diagendakan ke Megamendung Bogor, Kemenkumham Berikan Peringatan

        Kapitra menambahkan Habib Rizieq harus mengubah pola dakwahnya menjadi lebih lembut.

        “Kami berharap dia bisa menjadi ulama, guru bagian dari solusi-solusi umat, solusi-solusi kebangsaan, saya pikir cukuplah pengalaman-pengalaman berdakwah dengan pola seperti kemarin yang justru mengantarkan kepada banyak problem,” ujar Kapitra.

        Sebelumnya, terpidana perkara pelanggaran karantina kesehatan dan penyebaran kabar bohong, Muhammad Rizieq Shihab telah mengantongi pembebasan bersyarat.

        “Bahwa yang bersangkutan mendapatkan pembebasan bersyarat pada 20 Juli 2022,” kata Juru Bicara Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Rika Aprianti pada Rabu (20/7).

        Rizieq ditahan pada 12 Desember 2020, selanjutnya menjalani masa hukuman di rumah tahanan Bareskrim Polri.

        Habib Rizieq memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Adrial Akbar

        Bagikan Artikel: