Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Masih Bebas Bersyarat, Habib Rizieq Mohon Perhatikan: Kalau Ada yang Dilanggar Nanti Bisa Masuk Lagi, Ingat!

        Masih Bebas Bersyarat, Habib Rizieq Mohon Perhatikan: Kalau Ada yang Dilanggar Nanti Bisa Masuk Lagi, Ingat! Kredit Foto: Twitter/Ruhut Sitompul
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kebebasan Habib Rizieq Shihab (HRS) turut dikomentari oleh Politikus PDI Perjuangan Ruhut Sitompul. HRS sebelumnya telah bebas bersyarat pada Rabu (20/7).

        Ruhut pun memberikan pesan kepada eks Imam Besar FPI itu. Dia berharap Habib Rizieq bisa memegang kepercayaan negara yang memberikannya bebas bersyarat. Karena bebas bersyarat, Ruhut benar-benar meminta Habib Rizieq untuk berhati-hati.

        Baca Juga: Politikus PDIP Akui Habib Rizieq Berhak Bebas: Dia Banyak Berbuat Kebaikan, Dakwahnya Lembut

        "Sekarang dia diberi bebas bersyarat, tolong digarisbawahi 'bersyarat'. Otomatis ada catatan yang harus dia patuhi," kata Ruhut.

        Ruhut juga meminta Habib Rizieq bisa saling menghormati antarsesama Warga Negara Indonesia.

        "Namanya bebas bersyarat kalau nanti ada hal-hal yang dilanggar nanti dia bisa kena lagi, ingat itu. Harapan saya, sudah Habib Rizieq jalanlah di jalan hukum karena Indonesia negara hukum," ujar Ruhut.

        Sebelumnya, terpidana perkara pelanggaran karantina kesehatan dan penyebaran kabar bohong, Muhammad Rizieq Shihab telah mengantongi pembebasan bersyarat.

        "Bahwa yang bersangkutan mendapatkan pembebasan bersyarat pada 20 Juli 2022," kata Juru Bicara Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Rika Aprianti pada Rabu (20/7).

        Rizieq ditahan pada 12 Desember 2020, selanjutnya menjalani masa hukuman di rumah tahanan Bareskrim Polri.

        Baca Juga: Hirup Udara Bebas, Crazy Rich Tanjung Priok Ajak Habib Rizieq: Mari Sama-sama Berjuang!

        Habib Rizieq memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: