Roy Suryo Langsung Jadi Tersangka, Sindiran Warganet: Ruhut Sitompul Cukup Minta Maaf
Warganet terpantau merespons kasus Roy Suryo terkait meme stupa candi Borobudur. Usai Roy Suryo ditetapkannya sebagai tersangka, sejumlah warganet ramai-ramai mengingatkan Polri terkait kasus sama yang dilakukan Ruhut Sitompul.
Itu tampak dari kicauan tagar yang trending topic di twitter. Tagar tersebut antara lain Presisi, inadarurathukum, dan BebaskanRoySuryo yang dilihat fajar.co.id, Sabtu malam (23/7/2022).
"Roy Suryo jd tersangka. Ruhut Sitompul ckp minta maaf, lalu selesai. Sama2 upload meme, sama2 bkn pembuat meme, tp beda perlakuan. Salam PRESISI!," ketus akun @bachrum***.
"Ruhut dan Roy Suryo itu statusnya sama. Sama2 hanya sebatas menyebarkan meme yang 'meresahkan masyarakat'. Lalu yang satu dijadikan tersangka, yang lain aman. Kenapa pembuat meme malah gak dikejar?" tanya akun @Hisyam***.
"Untuk Mas @KRMTRoySuryo2 tetap semangat, meski kita tak bisa berharap banyak bhw utk tegaknya keadilan itu nyaris mustahil Gue yakin keadilan yg di sumbat tetap akan menemukan jalannya sendiri, meski kemudian hari. Salam dari lembah silikon," tulis akun @Sang***.
"hukum bobrok yg tumpul ke kawan tapi tajam ke lawan!" tulis akun @mama***.
Seperti diketahui, Ruhut Sitompul dilaporkan Mega MS Keliduan alias Mega terkait unggahan meme Anies Baswedan di Twitter-nya. Ruhut mengunggah meme Anies Baswedan mengenakan pakaian adat suku Dani, Papua lengkap dengan koteka di akun Twitter-nya.
Mega melaporkan Ruhut Sitompul yang teregister Laporan Polisi Nomor LP/B/2299/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 11 Mei 2022.
Atas perbuatannya, Ruhut Sitompul diduga melanggar Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Saat itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan pihaknya belum bisa memastikan berapa saksi dan kapan pemanggilan Ruhut Sitompul. "Kalau soal itu (pemanggilan Ruhut, red), nanti saya update," ujar Kombes Zulpan di Polda Metro Jaya, Jumat (3/6/2022) lalu.
Kombes Zulpan juga enggan merinci kepastian waktu pemanggilan Ruhut Sitompul di Polda Metro Jaya. Hingga kini, kelanjutan kasus itu masih mangkrak, sama seperti kasus yang menimpa Denny Siregar, Abu Janda, dan Ade Armando.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait: