Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Wajah Lemas Hingga Pakai Kursi Roda, Kuasa Hukum Roy Suryo Beri Statement Mengkhawatirkan: Mohon Doanya Ya

Wajah Lemas Hingga Pakai Kursi Roda, Kuasa Hukum Roy Suryo Beri Statement Mengkhawatirkan: Mohon Doanya Ya Kredit Foto: Suara
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mantan menteri pemuda dan olahraga, Roy Suryo diperiksa oleh Ditreskriminus Polda metro jaya selama 12 jam. 

Roy Suryo yang baru keluar dari ruang pemeriksaan kira-kira pukul 22.15 WIB telah ditetapkan sebagai tersangka. 

Beliau terlihat keluar dengan mengenakan kursi roda bahkan sampai dibopong oleh kuasa hukumnya, Pitra Ramdhani saat menuju mobil yang menjemputnya.

"Mohon do'anya ya," ujar Pitra pada hari Jum'at malam (22/7/2022).

Baca Juga: Roy Suryo Keluar Polda Metro Jaya Pakai Kursi Roda Usai 12 Jam Pemeriksaan, Kuasa Hukum: Mohon Maaf, Ya

Kabid Humas Polda metro jaya mengaskan pihaknya tidak menahan Roy Suryo dengan alasan kondisi kesehatan Roy Suryo yang sedang tidak baik.

"Tidak ditahan. Karena sakit," ujarnya

Roy Suryo dilaporkan akibat dugaan penistaan agama yang dilakukannya. Setelah polisi menerima dua laporan terhadap Roy Suryo.

Laporan pertama dilayangkan oleh Ketua DPP Dharmapala Nusantara, Kevin Wu ke Bareskrim polri. Dia menilai bahwa tindakan yang dilakukan oleh Roy Suryo dengan mengedit serta menyebarkan stupa candi borobudur menyerupai wajah Jokowi itu termasuk kedalam tindakan penistaan agama.

Baca Juga: Bahagianya Denny Siregar saat Roy Suryo Sudah Jadi Tersangka, Ada Adegan Lempar Panci Segala

Sedangkan laporan kedua dilayangkan oleh Herna dengan pasal yang sama dengan laporan yang dibuat oleh Kevin Wu.

Herna menilai bahwa yang diedit oleh Roy Suryo bukan merupakan stupa, akan tetapi patung Budha.

"Kami juga luruskan bahwa yang diedit disitu bukan stupa tapi patung sang Budha dan itu adalah simbol agama yang sangat sakral buat kami," ujar Herna.

Menanggapi permintaan maaf dari Roy Suryo serta penghapusan meme yang diunggahnya tidak bisa menghentikan proses hukum. Dia berharap tidak ada diskrimiasi hukum. 

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Annisa Nurfitri

Bagikan Artikel: