Bharada E Sudah Ditetapkan Jadi Tersangka? Irjen Dedi: Tolong Sampaikan ke Teman-teman!
Beredar kabar bahwa Polri telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus penembakan terhadap Brigadir J yang keduanya terlibat dalam baku tembak di kediaman Eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo. Polri segera menanggapi kabar tersebut.
Polri melaui Kadiv Humas Irjen Dedi Prasetyo segera membantah dengan menegaskan bahwa dirinya belum pernah sekalipun menyampaikan, atau merilis pernyataan tentang sudah adanya tersangka, apalagi penahanan dalam kasus tersebut.
"Saya nggak pernah sampaikan itu. Tolong, disampaikan," ujar Dedi lewat pesan singkat saat dikonfirmasi, Minggu (24/7/2022).
Dedi menjelaskan, pengusutan kasus tersebut, masih terus berjalan. Tim dari Polda Metro Jaya, yang mengambil alih penanganan kasus tersebut dari Polres Jakarta Selatan (Jaksel), pada Jumat (22/7/2022), dan Sabtu (23/7/2022) sudah melakukan prarekonstruksi di rumah Irjen Sambo yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP).
Dedi sebelumnya menerangkan, prarekonstruksi tersebut, terkait penyidikan dari dua pelaporan yang semula ditangani oleh Polres Jaksel. Penyidikan pertama, terkait pelaporan dugaan pelecehan seksual, atau pencabulan. Dan kedua, pelaporan atas ancaman kekerasan dan pembunuhan.
Pelaporan itu, dilakukan oleh Irjen Sambo, dan isterinya Putri Candrawathi Sambo. Sebagai terlapor, adalah Brigpol J yang tewas ditembak mati oleh Bharada E.
Sementara itu, dalam pengusutan lainnya, Dedi menerangkan, juga dilakukan oleh tim Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri. Di Bareskrim Polri, penyidikan kasus tersebut, atas pelaporan dari pengacara keluarga Brigpol J. Tim pengacara melaporkan kematian Brigpol J terkait dengan pembunuhan, pembunuhan berencana, penganiyaan, dan penyiksaan yang menghilangkan nyawa.
Penyidikan di Bareskrim Polri pada Rabu (27/7/2022) mendatang akan melakukan ekshumasi untuk autopsi ulang jenazah Brigpol J. Namun begitu, dari dua proses penyidikan hukum di Polda Metro Jaya maupun di Bareskrim Polri sampai saat ini belum ada menetapkan tersangka.
"Sampaikan ke teman-teman, saya tidak pernah menyampaikan itu (tersangka)," ujar Dedi melanjutkan.
Pernyataan Dedi tersebut menjawab pemberitaan di media online, Minggu (24/7/2022) yang mengatakan, Bharada E sudah berstatus tersangka, dan saat ini, dalam penahanan di Polda Metro Jaya.
Hingga saat ini, Kepolisian masih tegas menyatakan motif peristiwa adu tembak itu karena awalnya Brigpol J yang melakukan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi Sambo, istri dari Irjen Sambo yang sedang beristirahat di kamar pribadi di rumah dinas Polri di kawan Duren Tiga, Jaksel, Jumat (8/7/2022) sore.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ayu Almas
Tag Terkait: