Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Ngeri! Sebelum Insiden Berdarah di Rumah Ferdy Sambo, Pengacara Klaim Ada Ancaman Pembunuhan Terhadap Brigadir J: Ada Saksi yang Spektakuler

        Ngeri! Sebelum Insiden Berdarah di Rumah Ferdy Sambo, Pengacara Klaim Ada Ancaman Pembunuhan Terhadap Brigadir J: Ada Saksi yang Spektakuler Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat/hp
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Insiden berdarah yang menewaskan Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah Ferdy Sambo makin menjadi-jadi spekulasi yang berkembang. Brigadir J disebut mendapat ancaman pembunuhan sejak Juni 2022. Bahkan, Brigadir J sempat curhat hingga menangis saking takutnya dibunuh.

        Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengklaim memiliki bukti rekaman elektronik terkait adanya ancaman tersebut. Ancaman terakhir dia terima satu hari sebelum kematiannya yakni pada 7 Juli 2022.

        "Ada saksi yang sangat spektakuler. Nah saksi ini menyimpan rekaman elektronik di dalam rekaman elektronik ini ada ancaman pembunuhan dari bulan Juni 2022. Ancaman pembunuhan itu terus berlanjut hingga akhir tanggal 7 Juli 2022," kata Kamaruddin saat dihubungi, Senin (25/7/2022).

        Menurut Kamaruddin, Brigadir J sempat menyampaikan salam perpisahan kepada orang yang menjadi tempatnya bercerita terkait adanya ancaman ini. Kamaruddin masih merahasiakan sosok teman curhat Brigadir J tersebut dengan pertimbangan faktor keselamatan.

        Baca Juga: Hasto PDIP “Teriak” Menanyakan Prestasi Anies Baswedan, Analisis Rocky Gerung Bikin Geger: Diam-diam Banyak Relawan Jokowi Nyebrang ke Anies

        "Saking takutnya almarhum ini sampai dia menangis curhat dia akan dibunuh. Dan dia sudah mengucapkan kata-kata perpisahan bahwa dia sudah yakin dia dibunuh," katanya.

        Kamaruddin menyebut bukti rekaman elektronik ini telah disita oleh penyidik siber yang didatangkan dari Jakarta.

        "Ancamannya adalah kata-katanya begini 'kalau dia berani naik ke atas dihabisi dia, dibunuh dia' begitu. Dia itu maksudnya Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat," ungkapnya.

        "Kalau kami kaitkan dengan terjadinya kemarin pembunuhan itu kan kata Karopenmas kan di depan tangga. Berarti kalau analisanya kan dia mau naik tangga makanya dibunuh. Itu kan analisa tapi saya enggak mau dulu mengatakan itu, yang saya paparkan itu fakta-faktanya dulu. Kalau fakta kan tidak pernah berubah," imbuhnya.

        Naik Penyidikan

        Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah meningkatkan status perkara kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Peningkatan status perkara dilakukan setelah penyidik mengklaim menemukan adanya unsur pidana.

        "Iya sudah (naik penyidikan), barusan selesai gelar perkaranya," kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian saat dikonfirmasi, Jumat (22/7/2022).

        Keluarga Brigadir J melaporkan kasus dugaan pembunuhan berencana ke Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Senin (18/7/2022). Dalam laporannya, mereka turut menyertakan barang bukti foto luka-luka sayatan, memar, hingga luka tembak pada tubuh jenazah Brigadir J.

        Kamaruddin ketika itu menyebut laporan ini telah diterima dan teregistrasi dengan Nomor: STTL/251/VII/2022/Bareskrim Polri. Dalam laporannya mereka mempersangkakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana Juncto Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 351 tentang Penganiayaan hingga Menghilangkan Nyawa Seseorang.

        Baca Juga: Kampung Halamannya Jadi Tempat Deklarasi Jokowi Tiga Periode, Omongan Rocky Gerung Nggak Main-main: Percepat Pilpres!

        "Kemudian barang bukti berikutnya itu adalah berupa foto. Jadi foto ini ketika polisi lengah dengan alasan mau menambah formalin maka tiba-tiba para wanita saksi-saksi yang pemberani mereka buru-buru membuka bajunya kemudian memfoto dan memvideokan," kata Kamaruddin di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (18/7/2022).

        Dalam kesempatan itu, keluarga Brigadir J juga meminta tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan autopsi ulang terhadap jenazah anaknya. Sebab, mereka meragukan hasil autopsi yang sebelumnya telah dilakukan oleh penyidik.

        Polri sendiri belakang telah menyetujui permohonan autopsi ulang. Autopsi rencananya digelar di Jambi pada (27/7/2022) lusa dengan melibatkan Perhimpunan Kedokteran Forensik Indonesia.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Bayu Muhardianto

        Bagikan Artikel: