Aparat Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong, Polda Bengkulu menangkap tiga orang komplotan penguras kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) milik warga di wilayah ini dengan modus ganjal ATM menggunakan tusuk gigi.
Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan didampingi Kasat Reskrim AKP Sampson Sosa Hutapea mengatakan, tiga orang terduga pelaku penguras ATM milik korbannya dengan modus ganjal ATM tersebut diamankan pada Ahad, 24 Juli 2022 sekitar pukul 15.00 WIB.
Ketika itu, mereka mencoba menarik uang melalui ATM BCA Pasar Tengah Curup. Tonny menjelaskan, tiga orang tersangka ini ialah RN (53), warga Kelurahan Tanjung Senang, Kecamatan Tanjung Senang, Bandarlampung. Kemudian AW (31), warga Kelurahan Cikande, Kecamatan Cikande, Kota Serang, Provinsi Banten, serta EJ (48), warga Kelurahan Kopi Raya, Kecamatan Sukarame,Kota Bandar Lampung.
"Tiga pelaku ini merupakan komplotan spesialis ganjal ATM lintas provinsi karena pelaku ini beraksi di Palembang, Lubuk Linggau, Rejang Lebong, Kepahiang, dan Kota Bengkulu," kata dia.
Untuk kejadian di wilayah Kabupaten Rejang Lebong terjadi pada 5 Juli 2022 tepatnya di ATM SPBU Korem di Kelurahan Air Putih, Kecamatan Curup Selatan dengan korbannya seorang ASN Pemkab Rejang Lebong yang mengalami kerugian Rp 9,05 juta.
Selanjutnya 23 Juli 2022 dengan korbannya seorang mahasiswa di daerah itu, dengan lokasi kejadian ATM BNI Bundaran Curup, dan berhasil menguras tabungan korbannya sebesar Rp 20,3 juta.
Terbaru terjadi di ATM SPBU Korem di Kelurahan Air Putih, Kecamatan Curup Selatan, dengan ketiga tersangka berhasil mengambil ATM dan pin ATM yang bersangkutan, namun ketika para tersangka akan menarik uang di ATM BCA Pasar Tengah berhasil diamankan oleh korbannya bersama petugas Satpam BCA serta anggota Polres Rejang Lebong.
Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong AKP Sampson Sosa Hutapea menyatakan, modus pelaku ini dalam menjalankan aksinya adalah mengganjal lubang mesin ATM menggunakan lidi tusuk gigi. Setelah ada korban yang menggunakan ATM dan kartunya tersangkut, salah satu dari ketiganya mendatangi korban dan berupaya membantu.
Saat berada di dalam gerai ATM para tersangka ini mengambil kartu ATM korban dan menggantinya dengan kartu ATM serupa atas nama orang lain. Korban kemudian disuruh untuk memasukkan kode pin, tetapi kartu yang dimasukkan tadi langsung ditelan mesin ATM.
"Setelah kartunya ditelan mesin ATM, mereka ini meminta korban untuk melapor ke bank yang bersangkutan atau menghubungi call center, sedangkan ketiganya langsung melarikan diri dengan membawa kartu ATM korban setelah mengetahui kode pin-nya," ujarnya lagi.
Dari ketiga tersangka berhasil disita barang bukti puluhan kartu ATM bekas dari berbagai bank, uang tunai Rp 3 juta, dua unit HP, dan satu unit kendaraan roda empat merek Toyota Avanza warna hitam pelat nomor B 2514 SFQ serta satu kotak tusuk gigiyang telah diberi warna hitam.
Ketiga tersangka ini, kata Sampson, dijerat penyidik atas pelanggaran Pasal 46 ayat 1, ayat 2 juncto Pasal 30 ayat 1, ayat 2 UU No. 11/2008 juncto UU No. 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dan Pasal 363 ayat 1 KUHP, dengan ancaman penjara paling lama tujuh tahun dan denda maksimal Rp 700 juta.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Boyke P. Siregar
Tag Terkait: