Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Lemkapi Sebut Ferdy Sambo Sudah Tidak Lagi Menjabat Kepala Satuan Tugas Khusus: Dia Tidak Bisa Menekan...

        Lemkapi Sebut Ferdy Sambo Sudah Tidak Lagi Menjabat Kepala Satuan Tugas Khusus: Dia Tidak Bisa Menekan... Kredit Foto: Dok Instagram Kadiv Propam Polri/JPNN
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Satu nama yang jadi sorotan publik daritewasnya Brigadir J adalah Irjen Ferdy Sambo.

        Mengenai Ferdy Sambo, Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Edi Hasibuan mengatakan Sambo saat ini sudah tidak lagi menjabat sebagai Kepala Satuan Tugas Khusus.

        Dengan demikian, kata Edi, Ferdy Sambo tidak lagi bisa mengintervensi penyidikan penembakan yang menewaskan Brigadir J.

        "Jabatan Kasatgasus adalah jabatan tambahan sebagai Kadiv Propam Polri. Saat jabatan Kadiv Propam Polri dicabut, maka dengan sendirinya jabatan Kasatgasus yang disandangnya otomatis akan hilang," kata Edi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu malam.

        Menurut mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional ini, jabatan Kasatgasus itu difungsikan hanya sewaktu-waktu bila diperlukan, misalnya saat ada gangguan perekonomian nasional.

        Dia mengatakan Satgasus dibuat sejak Kapolri dijabat Jenderal Tito Karnavian dan berlanjut hingga saat ini.

        Baca Juga: Penanganan Kasus Berlarut-larut, Refly Harun Singgung Pemeriksaan Tiga Sosok Ini Terkait Insiden Rumah Ferdy Sambo yang Tewaskan Brigadir J

        Ketika Ferdy Sambo menjabat Kadiv Propam, kata Edi, maka otomatis jabatan Kasatgasus akan dijabatnya dan ketika Ferdy Sambo sudah dinonaktifkan dari Kadiv Propam, maka jabatan jabatan Kasatgasus tidak dipegangnya lagi, katanya.

        "Tanpa mengurangi rasa hormat saya dengan Ferdy Sambo, dia tidak bisa menekan apalagi intervensi dalam kasus ini," katanya.

        Ferdy Sambo juga tidak bisa menekan proses penanganan perkara yang membelitnya karena Ketua Tim Khusus Polri sendiri adalah jenderal bintang tiga, selain ada beberapa jenderal bintang lain dalam tim khusus katanya.

        "Jadi logikanya, bagaimana mungkin jenderal bintang dua tanpa jabatan bisa intervensi wakapolri," kata akademisi dari Universitas Bhayangkara Jakarta ini.

        Pemerhati kepolisian ini mengatakan posisi Ferdy Sambo kini sudah terjepit dan hanya menunggu nasib sampai kasus ini terungkap, apalagi perkara kematian Brigadir J sudah ditarik dari Polda Metro Jaya ke Bareskrim.

        "Kita yakin Kapolri akan tegas menindak siapa saja yang terbukti terlibat dan tidak akan pernah lolos." katanya.

        Edi mengatakan secara sekilas kasus ini memang tampak mudah karena ada korban, lokasi jelas, dan pelaku yang juga jelas, tapi sangat minim keterangan saksi dan diperparah dengan kondisi CCTV yang rusak.

        Sebelumnya, ada kekhawatiran Ferdy Sambo bisa menekan tim Polri yang menangani kematian Brigadir J karena dia dinilai masih menjabat Kasatgasus Polri meski telah dinonaktif sebagai Kadiv Propam.

        Baca Juga: Habib Bahar Dapat "Hadiah" Tuntutan Lima Tahun Penjara dari Jaksa, Refly Harun: Negara Lain Mungkin Akan Tertawa...

        Dia dinonaktifkan dari jabatannya terkait peristiwa kematian Brigadir J pada 8 Juli 2022. Kasus ini menimbulkan polemik karena ada penanganan yang bermasalah sehingga Polri membentuk tim khusus untuk mengungkap kasus ini.

        Jenazah Brigadir J juga telah diautopsi ulang di Jambi dengan melibat berbagai dokter forensik independen dari berbagai instansi. 

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Bayu Muhardianto

        Bagikan Artikel: