Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Habib Bahar Dapat 'Hadiah' Tuntutan Lima Tahun Penjara dari Jaksa, Refly Harun: Negara Lain Mungkin Akan Tertawa...

Habib Bahar Dapat 'Hadiah' Tuntutan Lima Tahun Penjara dari Jaksa, Refly Harun: Negara Lain Mungkin Akan Tertawa... Kredit Foto: Antara/Raisan Al Farisi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar menuntut Habib Bahar dengan hukuman 5 tahun penjara terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong.

Mengenai tuntutan Jaksa terkait Habib Bahar ini, Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun angkat suara. Refly membadingkan penanganan kasus yang menjerat para koruptor yang hanya dituntut 1-4 tahun.

“Habib Bahar dituntut dengan hukuman penjara selama 5 tahun atas berita bohong yang menimbulkan keonaran. Allahu Akbar, jadi tuntutannnya lebih tinggi dari Koruptor yang ada dituntut 4 tahun dan lain sebagainya,” ujar Refly Harun melalui kanal Youtube miliknya, dikutip Kamis (28/7/22).

Padahal, menurut Refly apa yang disampaikan Habib Bahar mengenai soal yang akhirnya menjadikan dia duduk di persidangan (KM 50/Tewasnya pengawal Habib Rizieq) adalah anggapan yang beberapa pihak juga percaya.

Baca Juga: Habib Bahar Meledak-ledak Sampaikan Pertanyaan, Jawaban Refly Harun Nggak Main-main Sampai Bikin Ruang Sidang Bergemuruh: Habib Harusnya…

Soal keonaran pun menurut Refly sampai sekarang belum ada yang berbuah menjadi keonaran fisik dan hanya terbatas pada warganet di media sosial yang mana hal tersebut menurutnya sangat sulit dipahami sebagai “keonaran”.

“Kita hanya bisa mengelus dada kalau hukum penegakannya begini bayangkan. Mudah sekali menangkap orang dengan memberikan hukuman yang lama, Bagaimana bisa? Negara lain mungkin akan tertawa ada orang dihukum dengan tuntutan 5 tahun hanya karena dianggap menyebarkan informasi yang sebenarnya sudah menjadi keyakinan umum,” jelas Refly.

Tuntutan jaksa ini pun menurut Refly tidak masuk akan karena dianggap tidak memenuhi unsur-unsur yang dituduhkan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: