Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Bawaslu Harus Dijadikan Solusi Selesaikan Sengketa Pemilu

        Bawaslu Harus Dijadikan Solusi Selesaikan Sengketa Pemilu Kredit Foto: Antara/Gusti Tanati
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Anggota Bawaslu Totok Hariyono berharap masyarakat dapat menjadikan Bawaslu sebagai solusi dalam penyelesaian sengketa proses selama tahapan pemilu.

        "Kalau ada pencurian, untuk menyelesaikan masalah, masyarakat larinya ke polisi. Nah kalau ada problem yang berkaitan dengan sengketa proses pemilu, masyarakat harusnya lari ke Bawaslu," ujarnya memberikan perumpamaan peranan kewenangan saat menjadi narasumber yang diselenggarakan KIPP (Komite Independen Pemantau Pemilu) Padang yang dilakukan secara daring (dalam jaringan), Rabu (3/8/2022).

        Menurutnya kesuksesan dari suatu pemilu tidak hanya ditentukan dari bagaimana jalannya pemungutan suara saja, namun dilihat pula dari proses penyelesaian sengketa yang yang dilakukan.

        Apalagi kata Totok, undang-undang telah menyediakan fasilitas untuk menyelesaikan sengketa proses kepemiluan, dengan diberikannya wewenang mediasi dan adjudikasi kepada Bawaslu.

        "Saya tekankan, bahwa pemilu kita tidak hanya mengejar suara 50% plus satu (kemenangan hasil suara), tetapi juga musyawarah mufakat jika ada sengketa proses sengketa pemilu," tegasnya.

        Baca Juga: Syarat Pemilu Sulit, PDIP Sebut Capres-Cawapres 2024 Paling Ideal Dua atau Tiga Pasangan

        Untuk itu, Totok menginginkan masyarakat sebagai mitra utama dalam penegakkan hukum pemilu. Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilihan Umum RI juga meminta agar partai politik menjadikan Bawaslu sebagai solusi menyelesaikan sengketa pemilu dan parpol tidak melakukan demonstrasi jalanan kalau nantinya kepesertaannya tidak disahkan oleh KPU.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Boyke P. Siregar
        Editor: Boyke P. Siregar

        Bagikan Artikel: