Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pemenuhan Uji Emisi Jadi Acuan Pajak Kendaraan di DKI Jakarta

        Pemenuhan Uji Emisi Jadi Acuan Pajak Kendaraan di DKI Jakarta Kredit Foto: Ilustrasi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menyebutkan uji emisi menjadi dasar untuk menentukan besaran pajak kendaraan bermotor di Jakarta. Informasi ini disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto, kemarin.

        Dia mengatakan pemilik kendaraan yang berusia lebih dari tiga tahun dan akan membayar pajak kendaraan wajib memenuhi baku mutu uji emisi. Jika tidak lulus uji emisi dan/atau belum melakukan uji emisi, akan dikenakan denda pajak.

        “Koefisien dendanya  sedang dibahas oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan Kemendagri serta Kemenkeu,” katanya.

        Menurut Asep, penerapan kebijakan ini dipastikan akan berlangsung pada akhir tahun 2022. “Kita sedang memformulasikannya bersama Dinas Lingkungan Hidup, Polda Metro Jaya, Badan Pengelola Pendapatan Daerah dan Dinas Perhubungan,” ujar Asep.

        Adapun dasar hukum kebijakan ini adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 206 Ayat 2 (a) mengatur bahwa pemenuhan uji emisi diterapkan pada alat transportasi darat berbasis jalan yang telah memasuki masa pakai lebih dari tiga tahun. Kemudian, Pasal 531 (f) mengamanatkan bahwa pemenuhan baku mutu hasil uji emisi sebagai dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor untuk unsur pencemar lingkungan diberlakukan dua tahun setelah peraturan pemerintah ini diundangkan.

        “Memperketat ketentuan uji emisi bagi seluruh kendaraan pribadi merupakan salah satu poin dalam Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Pencemaran Udara,” tandas Asep

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Boyke P. Siregar
        Editor: Boyke P. Siregar

        Bagikan Artikel: