Kemenparekraf Siapkan Juklak dan Juknis, Pelaku Ekraf Tahun Depan Bisa Ajukan Kredit
Pemerintah tengah mempersiapkan petunjuk pelaksana (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) terkait penerapan Peraturan Pemerintah (PP) No 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif. Hal ini dikatakan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno dalam Weekly Press Briefing (WPB), Senin (8/8/2022).
Menurutnya, saat ini pemerintah sedang berupaya untuk membuat juknis dan julak, serta melakukan sosialisasi serta berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait.
Baca Juga: Menparekraf: Jatim Penyumbang Desa Wisata Terbanyak dalam 50 Besar ADWI 2022
"Kita tentu upayakan totalitas dengan kesiapan penujukan pelaksana dan petunjuk teknis, serta melakukan sosialisasi dan koordinasi dengan perbankan seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) serta melibatkan insitusi keuangan lainnya," kata Menparekraf.
Dia menyatakan, PP No 24 Tahun 2022 merupakan hadiah dari Presiden untuk para pelaku ekonomi di Indonesia. Salah satunya para pelaku ekonomi kreatif dapat mengajukan karyanya yang telah terdaftar hak kekayaan intelektual sebagai jaminan pinjaman ke instansi keuangan.
"Ini hadiah dari Presiden kepada pelaku ekonomi dengan memberikan kemudahan salah satu kekayaan intelektualnya bisa mengajukan pinjaman atau angunan," ujarnya.
Baca Juga: Menparekraf Dorong Peserta "AKI Jember" Tingkatkan Nilai Tambah Produk dengan Promosi Digital
Sandiaga berharap, dengan persiapan yang baik nantinya, diperkirakan tahun depan akan ada pilot project yang dapat diluncurkan.
"Misalnya nanti implementasinya ada karya intelektualnya yang bisa dijadikan angunan," jelas Sandiaga.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Ayu Almas
Tag Terkait: