Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Gerak Cepat Usut Soal Brigadir J dan Ferdy Sambo, Polri Tetiba Banjir Karangan Bunga, Ada Apa?

        Gerak Cepat Usut Soal Brigadir J dan Ferdy Sambo, Polri Tetiba Banjir Karangan Bunga, Ada Apa? Kredit Foto: Antara/ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Sejumlah karangan bunga terlihat berjejer di area Mabes Polri. Rupanya hal tersebut terkait dengan penuntasan kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

        Tercatat setidaknya ada 29 karangan bunga yang berjejer di luar markas Kabareskrim Komjen Agung Andrianto itu.

        Baca Juga: Irjen Ferdy Sambo Mulai “Digoyang” dengan Diamankan Terkait Dugaan Pelanggaran Kode Etik, Rocky Gerung: Ada Keseriusan dari Kapolri!

        Karangan bunga tersebut berisi tulisan 'Save Polri, Tuntaskan Kasus Kematian Brigadir Yosua'.

        Tampak, ada juga karangan bunga ucapan selamat atas pelantikan Irjen Syahardiantono sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri menggantikan Irjen Ferdy Sambo.

        Adapun karangan bunga yang berisi ucapan kepada Irjen Syahardiantono juga datang dari Politikus PDI-P Adian Napitupulu.

        Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo pun berterima kasih atas dukungan masyarakat lewat karangan bunga tersebut.

        Baca Juga: Timsus Polri: "Namanya Sudah Ditahan, Pasti Sudah Tersangka"

        "Terima kasih dukungannya dari masyarakat," kata Dedi lewat pesan singkat kepada JPNN.com, Senin (8/8).

        Jenderal bintang dua itu mengatakan tim khusus (timsus) yang dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sedang bekerja dengan metode scientific crime investigation guna mengungkap kasus tersebut.

        "Timsus terus bekerja secara maraton agar secepatnya bisa disampaikan dengan pembuktian ilmiah," tutur Dedi Prasetyo.

        Baca Juga: Para Ajudan Irjen Ferdy Sambo Ternyata Punya Grup WhatsApp Termasuk Ada Brigadir J, Komnas HAM: Kami Ingin Tahu...

        Penyidik Bareskrim Polri sudah menetapkan dua orang tersangka pembunuhan Brigadir J.

        Kedua tersangka itu ialah Bharada Richard Eliezer atau E dan Brigadir Ricky Rizal.

        Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta dan Pasal 56 KUHP tentang membantu melakukan kejahatan.

        Brigadir Ricky Rizal dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

        Baca Juga: Dulu Ngaku Sembunyi di Balik Kulkas, Kini Ikut Jadi Tersangka, Brigadir RR Terancam Hukuman Mati?

        Ricky Rizal juga dijerat dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP. Saat ini, Brigadir RR ditahan di Bareskrim Polri.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: