Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Bharada E Berani Jadi Justice Collaborator, Kasus Brigadir J Akan Dibongkar Habis, Siap-siap!

        Bharada E Berani Jadi Justice Collaborator, Kasus Brigadir J Akan Dibongkar Habis, Siap-siap! Kredit Foto: Suara.com
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E siap menjadi justice collaborator demi mengungkapkan kasus kematian Brigadir J.

        Hal tersebut diungkapkan oleh pengacaranya yang kini telah melakukan permohonan akan hal tersebut ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

        Baca Juga: Soal Brigadir J "Sudah Jadi Kubu-kubuan", Pembantu Jokowi Malah Ikutan Jadi Hakim Dadakan!

        Menurut pengacaranya, Muhammad Burhanuddin menyebut bahwa setelah LPSK menerima permohonan tersebut, Bharada E diminta untuk menjelaskan fakta-fakta baru, seperti bagaimana peran Bharada E dan siapa saja yang terlibat di dalam kasus tersebut.

        "Kami buka semuanya karena ini kan harus transparan kalau di LPSK," kata Burhanuddin mengutip dari Antara.

        Ditambahkan oleh Burhanuddin, setelah itu, LPSK akan melakukan verifikasi mengenai seluruh fakta baru yang disampaikan oleh pihak Bharada E, termasuk melakukan verifikasi langsung ke unit penyidik Bareskrim.

        Burhanuddin juga mengatakan bahwa pihak LPSK ingin bertemu dengan Bharada E untuk melihat situasi Bharada E dan memastikan haknya sudah dipenuhi oleh pihak penyidik selama Bharada E berada di dalam tahanan Bareskrim Polri.

        "Kami secara prosedur hukum sudah melaksanakan apa yang menjadi kewajiban dari penasehat hukum untuk melindungi Bharada E," ucap Burhanuddin.

        Burhanuddin menegaskan bahwa Bharada E merupakan saksi kunci, mau mengungkap fakta yang sebenarnya, dan mengungkap pelaku tindak pidana lain yang terkait dengan dirinya dan sepengetahuan-nya.

        Oleh karena itu, pihak Bharada E mengharapkan LPSK dapat memberikan perlindungan kepada Bharada E, baik dipindahkan ke tahanan lain, atau bentuk perlindungan lainnya yang akan diputuskan oleh LPSK.

        "Jadi, harapannya, bisa diterima permohonan justice collaborator-nya dan dilindungi oleh LPSK," ucapnya.

        Baca Juga: Mohon Perlindungan, Bharada E Ingin Bongkar Sosok Pelaku Utama di Kasus Kematian Brigadir J

        Bharada E sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J dan ketua LPSK, Hasto A Suroyo mengatakan bahwa Bharada E masih bisa dilindungi oleh pihaknya selama bersedia menjadi justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: