Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Mohon Perlindungan, Bharada E Ingin Bongkar Sosok Pelaku Utama di Kasus Kematian Brigadir J

Mohon Perlindungan, Bharada E Ingin Bongkar Sosok Pelaku Utama di Kasus Kematian Brigadir J Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat/nym
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kasus kematian Brigadir Joshua alias Brigadir J terus menemukan titik terang terkait dengan pengungkapan fakta sebenarnya dalam tragedi berdarah tersebut.

Terkini, Bhayangkara Dua Richard Eliezer alias Bharada E mengajukan diri sebagai justice collaborator kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)

Baca Juga: Bharada E Ditekan Atasan Soal Brigadir J, Cuma Bisa Pasrah, "Ikuti Skenario Agar Kamu Aman!"

Pengajuan diri sebagai JC itu dimaksudkan untuk membantu penyidik Bareskrim Polri dalam mengungkap kasus kematian Brigadir J. 

Sebab, Bharada E merasa bukan aktor utama dalam perkara tersebut. Dirinya juga ingin mengungkap sosok pelaku utama kasus kematian Brigadir J.

Kuasa hukumnya, Deolipa Yumara mengatakan bahwa LPSK tengah mendalami perihal pengajuan JC tersebut.

"Sudah kami ajukan permohonan dan mereka (LPSK) dalam posisi menelaah dan meneliti," kata Deolipa di Bareskrim Polri, Senin (8/8) malam. 

Dia menambahkan bahwa LPSK bakal menyambangi Bareskrim Polri, Selasa (9/8) untuk bertemu penyidik.

“Besok mereka (LPSK) akan kemari (Bareskrim) bertemu penyidik kepolisian untuk mengklarifikasi, mengoordinasikan apakah (Bharada E) bisa dijadikan sebagai justice collaborator,” ungkapnya.

Penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan dua tersangka pembunuhan Brigadir J.  

Kedua tersangka itu ialah Bharada E dan Brigadir RR atau Ricky Rizal. 

Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 KUHP tentang penyertaan dan Pasal 56 KUHP tentang membantu melakukan kejahatan. 

Baca Juga: Tak Ada Baku Tembak, Otak Dibalik Eksekusi Brigadir J Diungkap Blak-blakan oleh Bharada E!

Brigadir Ricky Rizal dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: