Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Jebloskan Ferdy Sambo, Jenderal Listyo Sukses Jalankan Perintah Jokowi

        Jebloskan Ferdy Sambo, Jenderal Listyo Sukses Jalankan Perintah Jokowi Kredit Foto: Antara/Jessica Helena Wuysang
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Irjen Ferdy Sambo telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan juga otak pelaku dari penembakan Brigadir Joshua alias Brigadir J.

        Politisi PDIP Ruhut Sitompul langsung mengapresiasi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait hal tersebut.

        Baca Juga: Baku Tembak Brigadir J Ternyata Rekayasa Ferdy Sambo, “Pak Benny Mamoto Apa Kabar?"

        Dirinya mengatakan Jenderal Listyo telah sukses mengikuti arakan dari Presiden Joko Widodo alias Jokowi.

        “Kapolri Bapak Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Selamat sudah secara terang benderang menuntaskan Kasus JS Cs sesuai arahan Presiden RI ke 7 Bpk Joko Widodo Bravo Polisi Indonesiatercinta MERDEKA,” tulisnya, melalui akun twitternya, Rabu, (10/8/2022).

        Diketahui sejauh ini, perwira yang sudah menjadi tersangka dalam kasus tersebut diantaranya Ferdy Sambo, Bharada E, Brigadir Ricky dan Kuwat.

        Ferdy Sambo, Ricky dan Kuwat dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsisder Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan sengaja juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

        Baca Juga: Jebloskan Ferdy Sambo, Bisakah Bharada E Survive dan Selamat Sampai Pengadilan?

        Sedangkan Bharada E dijerat dengan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: