Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Direktorat Jenderal Imigrasi Cegah Tersangka Korupsi Rp73 Triliun Pergi ke Luar Negeri

        Direktorat Jenderal Imigrasi Cegah Tersangka Korupsi Rp73 Triliun Pergi ke Luar Negeri Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian melakukan pencegahan bagi pelaku kasus korupsi penguasaan lahan sawit Surya Darmadi pada Kamis (11/8/2022). Pencegahan tersebut dilakukan setelah Ditwasdakim menerima surat permohonan dari Kejaksaan Agung RI.

        "Hari ini kami menerima permohonan pencegahan dari Kejagung RI terhadap WNI bernama Surya Darmadi," kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian I Nyoman Gede Surya Mataram, Kamis.

        Baca Juga: Imigrasi Cekal Tersangka Korupsi Penguasaan Lahan Sawit

        Nyoman juga mengatakan bahwa pencegahan tersebut diberlakukan hingga Februari 2023 terhitung dari hari ini. Hingga saat ini, kata Nyoman, tersangka korupsi penguasaan lahan sawit tersebut masih berstatus buronan.

        "Adapun masa pencegahan berlaku selama enam bulan hingga tanggal 11 Februari 2023," katanya.

        Nyoman mengatakan pihaknya bersama Direktorat Jenderal Imigrasi bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Polri, Interpol, dan instansi terkait lainnya untuk melacak jejak pelarian Surya Darmadi.

        Baca Juga: KSP: Digitalisasi Pengadaan Barang Jasa Bantu Upaya Pencegahan Korupsi

        Sebagaimana diketahui, Surya Darmadi tersandung kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan yang turut menyeret nama mantan Gubernur Riau Annas Maamun. Kini, KPK telah memasukkan nama Surya Darmadi ke dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus tersebut.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Andi Hidayat
        Editor: Ayu Almas

        Bagikan Artikel: