Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Satu Suara dengan Mahfud MD Soal Tidak Diungkapnya Motif Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J, Kabareskrim: Mudah-mudahan...

        Satu Suara dengan Mahfud MD Soal Tidak Diungkapnya Motif Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J, Kabareskrim: Mudah-mudahan... Kredit Foto: Antara/Aprillio Akbar
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Setelah Ferdy Sambo resmi jadi tersangka pembunuhan Brigadir J, soal motif kini jadi perbincangan masyarakat.

        Mengenai perkembangan yang ada, Kepala Bareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, pengungkapan motif penembakan yang membuat Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tewas dengan tersangka Bharada E atas perintah Irjen Ferdy Sambo, bakal diungkap saat persidangan.

        "Untuk menjaga perasaan semua pihak, biarlah jadi konsumsi penyidik dan nanti mudah-mudahan terbuka saat persidangan," kata mantan kepala Polda Sumatra Utara itu kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (11/8/2022).

        Baca Juga: Benny Mamoto Ngaku Cuma Ngutip Kapolres Jaksel Soal Kasus Ferdy Sambo, Omongan Rocky Gerung Nggak Main-main: Dia Mestinya…

        Agus juga sependapat dengan pernyataan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Mekopolhukam) Mahfud MD, motif itu mungkin hanya bisa didengar oleh orang dewasa.

        Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengemukakan, Polri ingin menjaga perasaan kedua belah pihak, yakni Brigadir J selaku korban maupun Ferdy Sambo selaku tersangka, terkait dengan motif penembakan itu. Karena itu, Mabes Polri tidak menyampaikan motif penembakan terhadap Brigadir J.

        "Untuk motif ini Pak Kabareskrim harus menjaga perasaan dua pihak, baik pihakdari Brigadir Yosua maupun pihakSaudara FS. Pak Menkopolhukam juga sudah menyampaikan.Karena ini masalah sensitif, nanti akan dibuka di persidangan," kata Dedi.

        Baca Juga: Omongan Din Syamsuddin Nggak Main-main Soal Kasus "Polisi Bunuh Polisi" Ferdy Sambo: Akan Meruntuhkan Sendi Negara...

        Menurut Dedi, jika motif dibuka ke publik saat ini, dapat menimbulkan citra atau gambaran yang berbeda-beda. Pasalnya, motif merupakan materi penyidikan yang nantinya akan diuji di persidangan.

        "Ya, di persidangan silakan. Kalau nanti dikonsumsi ke publik timbul image (citra) berbeda-bedakarena ini materi penyidikan dan semuanya nanti akan diuji di persidangan, semuanya akan disampaikan ke persidangan," ujarnya.

        Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J, yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan satu tersangka sipil bernama Kuat Maruf atau KM. Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Bayu Muhardianto

        Bagikan Artikel: