Komnas Perempuan menyayangkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak melindungi Putri Candrawathi.
Bahkan pihaknya menyayangkan langkah LPSK yang menyebut Istri Ferdy Sambo tersebut tak kooperatif.
Baca Juga: Beda Treatment KM 50 dan Kasus Ferdy Sambo, Refly Harun Singgung Diamnya Buzzer Pemerintah
"Sayangnya, LPSK justru berpendapat Ibu Putri tidak kooperatif," ujar Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah saat dikonfirmasi GenPI.co, Rabu (17/8/2022).
Selain itu, dirinya juga menyayangkan pernyataan LPSK yang menyatakan Putri tidak sungguh-sungguh membutuhkan perlindungan lantaran dianggap tidak ada ancaman.
Meski begitu, Komnas Perempuan sangat menghormati keputusan LPSK yang menyatakan Putri memiliki gejala kesehatan jiwa.
Menurutnya, kesehatan Putri tersebut yang menjadi sebab-musabab istri mantan kadiv Propam tersebut sulit memberi keterangan.
Baca Juga: Pernah Terjadi di Kasus KM 50, Refly Harun Ingatkan Keras Soal Serangan Balik Ferdy Sambo
"Hal tersebut berdampak pada terhambatnya pemberian keterangan dari Ibu Putri kepada LPSK," ungkapnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar