Dikecam Publik, Komnas Perempuan Minta Maaf atas Pernyataan Kasus YTR Bukan Penyiksaan
Kredit Foto: Gemini/Wahyu Pratama
Komnas Perempuan menyampaikan permohonan maaf setelah pernyataannya mengenai kasus YTR di Bandung memicu sorotan publik. Lembaga itu menegaskan kasus tersebut tetap merupakan kekerasan berbasis gender yang sangat ekstrem dan tidak mengurangi penderitaan korban.
Permintaan maaf disampaikan menyusul pernyataan sebelumnya yang menyebut kasus YTR belum memenuhi definisi penyiksaan menurut Konvensi Menentang Penyiksaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Komnas Perempuan menegaskan penjelasan itu hanya disampaikan dalam konteks hukum internasional.
"Komnas Perempuan memahami besarnya perhatian publik terhadap kasus YTR di Bandung. Untuk itu, Komnas Perempuan menyampaikan permohonan maaf yang tulus terkait pernyataan kami pada Konferensi Pers Hari Anti Penyiksaan Internasional, 26 Juni 2026, yang membahas kasus tersebut dalam kerangka Konvensi Menentang Penyiksaan (Convention Against Torture/CAT)," kata Wakil Ketua Komnas Perempuan Ratna Batara Munti dalam pernyataan tertulis di situs resmi Komnas Perempuan, Senin (29/6/2026).
Komnas Perempuan menegaskan kasus YTR merupakan bentuk kekerasan berbasis gender terhadap perempuan yang sangat ekstrem. Peristiwa tersebut juga dinilai memenuhi unsur penganiayaan berat menurut hukum pidana.
"Faktanya kasus ini berdampak pada penderitaan yang luar biasa dan disabilitas permanen pada korban, juga menimbulkan penderitaan fisik, psikologis, hingga kerugian ekonomi yang mendalam bagi korban," kata Ratna Batara Munti.
Baca Juga: Komnas Perempuan Buka Suara Usai Sebut Kasus YTR Bukan Penyiksaan
Komnas Perempuan menyatakan sejak awal fokus lembaganya tetap sama. Prioritas utama adalah mengawal perlindungan, pemulihan, pemenuhan hak korban, serta mendukung proses hukum yang memberikan keadilan.
Sebelumnya, Komisioner Komnas Perempuan Sondang Frishka Simanjuntak menyebut kasus YTR belum dapat dikategorikan sebagai penyiksaan menurut definisi Konvensi Anti Penyiksaan PBB. Pernyataan tersebut kemudian menuai kritik luas karena dinilai tidak mencerminkan beratnya penderitaan yang dialami korban.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Christian Andy
Editor: Christian Andy
Tag Terkait: